HEADLINEKarawang
Trending

Satpol PP Karawang Sidak 5 THM, Temukan Pelanggaran Izin dan Tunggakan Pajak

Radarkarawang.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang sidak 5 Tempat Hiburan Malam (THM), temukan pelanggaran izin dan tunggakan pajak.

Dalam sidak, Rabu (29/4) malam tersebut, petugas menemukan lima tempat usaha yang melakukan pelanggaran serius terkait perizinan dan kewajiban pajak.

‎‎Lima THM tersebut yaitu Brotherhood Cafe, New Rich Cafe & Bar, Tropical Resto Karaoke & Bar, D’Tipsy Cafe & Resto, serta Sultan Reborn.

Hasil pemeriksaan, mereka baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan belum melengkapi izin operasional lainnya, termasuk izin penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga: Jamin Keamanan Jalur Logistik, Polres Purwakarta Tindak Cepat Dugaan Pungli di Kawasan STS

‎‎Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang Sandi Susilo mengatakan, bahwa kegiatan sidak ini sebagai bentuk pendampingan dan pengawasan terhadap pelaku usaha.

Menurutnya, pemerintah daerah mendorong para pengelola THM untuk segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar kedepan tidak ada lagi pelanggaran.

‎‎Ia menyebutkan, kegiatan pengawasan secara terpadu bersama Satpol PP dengan fokus pada pembinaan, bukan penindakan langsung.

Ia berharap Langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak makanan, minuman, dan minuman beralkohol.

‎‎“Pendampingan ini dilakukan agar pelaku usaha tertib administrasi. Dengan begitu, kontribusi terhadap PAD bisa lebih optimal. Sidak tersebut berlangsung dari pukul 20.00 hingga 24.00 WIB, menyesuaikan dengan jam operasional tempat hiburan malam,”katanya Kamis (30/4).

‎‎Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang Da Prasetya Wirabrata menegaskan, bahwa pelaku usaha wajib menyesuaikan peruntukan bangunan sebelum mengurus izin lanjutan.

‎‎“Peruntukan bangunan harus ganti menjadi bar, bukan ruko. Setelah itu, baru dapat mengurus izin minuman beralkohol dan izin lainnya,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, seluruh pelaku usaha yang terjaring sidak akan ia panggil pada Selasa (5/5) mendatang untuk mempertegas komitmen mengurus perizinan.

Pihaknya akan memberikan waktu selama 13 hari sesuai standar operasional prosedur (SOP) untuk melengkapi perizinan. ‎“Jika tidak ada itikad baik, akan dilakukan penghentian sementara hingga penyegelan,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button