HEADLINE
Trending

Satpol PP Sisir Tempat Nongkrong Anak Sekolah

Orang Tua Siswa Wajib Lapor ke Grup Kelas Setiap Malam

radarkarawang.id – Berlakukan jam malam, Satpol PP sisir tempat nongkrong anak sekolah. Dalam patroli tersebut, Satpol PP dibarengi Satuan Tugas (Satgas) Pelajar Dinas Pendidikan Karawang mendatangi sejumlah titik seperti lapangan Karangpawitan dan lapangan Singaperbangsa Karawang serta sekitaran Perumahan Grand Taruma.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Karawang Hamzah mengatakan, Senin malam (2/6) seluruh Kabupaten di Provinsi Jawa Barat menggelar patroli tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang menerapkan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari.

Baca Juga : Ketua MUI Ingatkan Larangan Mencukur Rambut

“Jadi anak-anak sekolah mulai tingkatan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) tidak boleh keluar malam,mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB,”katanya kepada Radar Karawang, Selasa (3/6).

Dijelaskannya, pihaknya pun bersama Satgas Pelajar Dinas Pendidikan pada Selasa malam (2/6) mulai pukul 20.30 WIB hingga 23.30 WIB melakukan patroli. Patroli menyisir wilayah perkotaan Karawang yang seringkali dijadikan tempat nongkrong anak-anak sekolah.

“Kami patroli ke perumahan Grand Taruma, kemudian ke lapangan Karangpawitan, lalu ke lapangan stadion Singaperbangsa Karawang. Di lapangan Karangpawitan dan Singaperbangsa kami menemukan puluhan anak sekolah dan meraka juga ada yang sedang bersama orangnya tuanya,” ungkapnya.

Disampaikannya, dalam patroli yang pertama ini pihaknya hanya memberikan imbauan dan membubarkan anak-anak yang masih keluar malam di atas jam 21.00 WIB. Adapun saat ini belum ada sanksinya yang diberikan untuk mereka yang melanggar.

Tonton Juga : AKAMSI BIKIN JATUH HARGA DIRI PENDAKI

“Kalau sanksinya saat ini belum ada dan saya belum tahu. Nanti yang memberikan sanksi mungkin dari Dinas Pendidikan atau dari pihak sekolah seperti kepala sekolah atau guru,”ujarnya.

Dikatakannya, patroli gabungan akan terus dilakukan, rencananya menurut salah satu Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang patroli rutin akan dilaksanakan dua kali dalam seminggu.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Purwasari Nita Herawati mengatakan, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang pembatasan jam malam peserta didik pihaknya tidak mengkin melakukan patroli setiap malam.

“Tapi untuk memastikan bahwa anak-anak tidak keluar malam, kami pihak sekolah dan guru mengadakan sistem absensi malam. Adapun yang melaporakannya adalah orang tua dari siswa,” ungkapnya.

Diungkapkannya, setiap pukul 21.00 WIB orang siswa harus melaporkan bahwa anak-anaknya tidak sedang di luar rumah. Mereka melaporkan melalui grup Whatapps kelas. Namun, pihak sekolah juga tidak meminta orang tua untuk mengirim foto bahwa anaknya sedang di rumah.

“Kita tidak minta dikirim foto anaknya karena memori HP nya tidak akan menampung. Kalau nanti ternyata orang tuanya berbohong dan anaknya sedang di luar rumah dan terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan itu menjadi tanggungjawab orang tua,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button