Karawang
Trending

Kasus Ustad Cabul di Majalaya Dibawa ke Komisi III DPR RI

KARAWANG,RAKA– Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa NA (19) di Majalaya, terus menuai sorotan. Kini, kasus ustad cabul di Malaya dibawa ke Komisi III DPR RI agar persoalan ini segara tuntas.

Sementara itu, terduga pelaku, Ajang, yang dikenal sebagai ustad ini mengklaim bahwa dirinya memiliki hubungan spesial dengan korban selama enam bulan sebelum peristiwa itu terjadi.

Dalam pengakuannya, Ajang menyebut pertemuan di rumah nenek korban bukanlah bentuk penguntitan sebagaimana dilaporkan, melainkan atas dasar kesepakatan bersama.

BAca Juga : Pembangunan Jembatan Pucung Mangkrak

“Kami punya hubungan spesial selama enam bulan sebelum akhirnya kejadian itu terjadi di rumah neneknya NA di Majalaya. Kejadian itu bukan bentuk penguntitan. Yang betul, kami sudah janjian di sana,” ujar Ajang, Rabu (23/7).

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh kuasa hukum korban, Gary Gagarin Akbar. Menurutnya, klaim Ajang tidak berdasar dan bertentangan dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Karawang.

“Dalam perspektif hukum, bantahan atau pembelaan dari terduga pelaku memang sah-sah saja. Tapi nilainya nol. Masa iya mengajak hubungan intim di rumah nenek dan hotel? Itu jelas tidak rasional,” ujar Gary.

Mengingat, kliennya mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut, dan hal itu tidak mungkin terjadi jika hubungan keduanya memang terjadi atas dasar suka sama suka.

Lebih lanjut, Gary menyebut bahwa pihaknya tidak akan mengungkapkan seluruh bantahan dan bukti secara terbuka karena hal tersebut merupakan bagian dari strategi hukum dalam proses penyidikan.

“Detail lainnya akan kami sampaikan langsung kepada penyidik. Itu adalah senjata kami dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan,” tambahnya.

Dalam konteks hukum, Gary juga mengingatkan pentingnya prinsip “Actori Incumbit Onus Probandi” barang siapa yang mendalilkan, maka ia yang harus membuktikan.

“Silakan saja terduga pelaku membuktikan pengakuannya. Tapi kami juga akan membuktikan sebaliknya dengan alat bukti yang sah,” ucapnya.

Pihak korban berharap proses hukum berjalan sesuai aturan demi memperoleh keadilan yang layak. Atas dasar tersebut, dalam upaya mengawal proses hukum yang sebelumnya dinilai janggal dan tidak berpihak pada korban, tim kuasa hukum secara resmi telah mengirimkan surat permohonan asistensi kepada Komisi III DPR RI. Gary menyebut sejak awal, penanganan kasus ini di tingkat Polsek tidak mencerminkan prinsip keadilan.

“Di tingkat Polsek, tidak dilakukan tindakan pro justicia. Klien kami bahkan tidak pernah diperiksa sebagai saksi korban. Justru diarahkan untuk ‘berdamai’ melalui pernikahan dengan pelaku,” ungkap Gary.

Tonton Juga : LAGU PIALA CITRA YANG KINI SUNYI

Setelah kasus ini menjadi perhatian publik, Polres Karawang akhirnya mengambil alih penyelidikan. Namun langkah itu kembali menuai kritik, karena penyidik dinilai keliru menerapkan pasal hukum. Alih-alih menggunakan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), penyidik justru menggunakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan yang berpotensi menempatkan korban sebagai pelaku.

Gary menyebut pengiriman surat ke Komisi III DPR RI mengacu pada kewenangan konstitusional lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Kemudian, langkah ini mendapat dukungan dari tokoh-tokoh nasional seperti psikolog forensik Reza Indragiri Amriel serta publik figur Uya Kuya, hingga Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, yang turut menyuarakan pentingnya keadilan dan perlindungan hukum maksimal bagi korban kekerasan seksual.

“Kami meminta Komisi III untuk terus menggunakan kewenangan pengawasannya agar penegakan hukum dalam perkara ini berjalan adil, tidak menyudutkan korban, dan sesuai dengan semangat perlindungan terhadap perempuan dan anak,” tegas Gary.

Kini, kasus yang menimpa NA (19) sudah dalam tahap penyelidikan di Polres Karawang dan sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk Ajang sendiri.

“Saat ini sudah dalam tahap penyelidikan Sat Reskrim dan hari ini masih memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut yaitu teman dari pelapor, sementara AS sudah diperiksa sebelumnya,” ungkap Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan. (uty)

Related Articles

Back to top button