HEADLINE
Trending

Sesuai Usulan LKS Tripartit

‎Raih Penghargaan Bergengsi

radarkarawang.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri telah resmi dicabut. Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia, menyampaikan bahwa pencabutan perbup ini merupakan respons pemerintah daerah terhadap masukan Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Plus yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

“Setelah menerima masukan dari Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Plus dalam aksi beberapa waktu lalu,” katanya, Selasa (9/12).

Rosmalia menjelaskan bahwa pembahasan pencabutan perbup dilakukan melalui rapat resmi bersama anggota LKS Tripartit pada Kamis, 20 November 2025, di Aula BLK Disnaker Karawang.

“Sesuai masukan saat aksi dari KBPP Plus, Perbup Nomor 19 Tahun 2025 dibahas terlebih dahulu di LKS Tripartit. Pembahasannya sudah dilakukan hari Kamis, dan seluruh anggota LKS mendorong agar Perbup tersebut dicabut,” paparnya.

Ia menambahkan, bahwa hasil rapat tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Bupati Karawang melalui surat resmi. Surat tersebut berisi rekomendasi LKS Tripartit untuk mencabut Perbup terkait pemagangan.

“Atas dasar itu, bupati melalui bagian hukum menindaklanjuti pencabutan perbup tersebut. Kami pastikan Perbup Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri dicabut sesuai usulan LKS Tripartit,” terangnya.

Dengan dicabutnya perbup tersebut, Disnakertrans Karawang menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait pemagangan akan kembali disesuaikan dengan aturan yang berlaku, sambil menunggu penyusunan regulasi baru yang lebih akomodatif bagi pekerja, perusahaan, dan lembaga pelatihan. (zal)

Related Articles

Back to top button