Purwakarta

PKL Liar Bakal Disikat

DIPINDAHKAN: Satpol PP Purwakarta bakal menindak pedagang kaki lima yang sembarangan membuka lapak. Meski begitu, pada masa pandemi ini lebih mengedepankan sosialisasi terlebih dulu sebelum bertindak tegas.

PURWAKARTA, RAKA – Kabupaten Purwakarta menjadi satu daerah Indonesia yang para pelaku usahanya sangat terdampak oleh pandemi Covid-19. Tidak sedikit pedagang yang mencoba menyambung hidup dengan terus berjualan meskipun di tempat-tempat yang tak diperbolehkan.

Satpol PP Purwakarta sendiri, telah mengantisipasi kemungkinan adanya pelanggaran ketertiban yang dilakukan para pedagang seperti tertuang dalam Perda nomor 12 tahun 2009 tentang K3 (kebersihan, keindahan, dan ketertiban).

Kepala Bidang Tibumtrantib Satpol PP Purwakarta Teguh Juarsa mengatakan, pihaknya aktif menyosialisasikan kepada para pedagang untuk tidak berjualan di bahu jalan, trotoar, hingga fasilitas umum lainnya. “Kalau untuk titik yang diperbolehkan itu di Purwakarta di halaman toko sifatnya milik pribadi,” ujarnya, Rabu (20/1).

Teguh mengklaim pedagang-pedagang di Purwakarta sudah mengetahui aturan perda tersebut. Hanya saja, mereka kerap berdalih dengan kondisi saat ini sehingga mencari tempat yang memang bisa diakses langsung oleh pembeli dan dirasa ramai, seperti trotoar dan bahu jalan.
“Tindakan kami dengan kondisi pandemi sekarang, bagi pedagang yang memang tadinya menetap berdagang di satu titik, kami adakan sosialisasi dulu selama tiga minggu. Agar mereka paham. Sebab aturan ini harus ditegakkan,” katanya.

Namun, untuk pedagang yang sifatnya tak menetap, kata Teguh, Satpol PP akan langsung menegurnya dan meminta untuk pindah berjualannya.
“Intinya, kami ada toleransi di saat pandemi sekarang. Jadi, cara penegakkan perda diubah dengan metode pendekatan dan sosialisasi kepada para pedagang yang melanggar tetapi gunakan batas waktu untuk pindah berjualan dari hasil musyawarah,” ujarnya seraya mengecualikan PKL yang berkeliling akan langsung ditegur dan tak ada sosialisasi. (gan)

Related Articles

Back to top button