HEADLINE
Trending

Siswa Diyakini Bakal Terbiasa

Disdikpora Karawang Keluarkan Edaran Masuk Sekolah Pukul 06.30

KARAWANG,RAKA- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang telah mengeluarkan surat edaran masuk sekolah pukul 06.30 WIB untuk tahun ajaran baru 2025/2026. Meski lebih pagi, siswa diyakini bakal terbiasa.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor :58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat. PAUD hingga SMA mulai masuk sekolah pukul 06.30 WIB.

Baca Juga : Rangga Warga Dengklok Tewas di Tangan Pengamen

Kemudian, 12 Juni 2025 Disdikpora Kabupaten Karawang pun mengeluarkan surat edaran yang sama dengan nomor 400.3/1358.5-Disdikpora. Dalam surat edaran tersebut, diatur jam masuk dan keluar sekolah. Untuk jenjang PAUD, Senin sampai dengan Kamis, waktu pembelajaran dimulai 06.30 WIB dengan durasi pembelajaran minimal 195 menit per hari. Sementara untuk hari Jumat, durasi waktu pembelajaran minimal 120 menit per hari.

Untuk jenjang SD, kelas 1 durasi waktu pembelajaran 7 jam pelajaran (JP) per hari di hari Senin sampai dengan Kamis. Di hari Jumat pembelajaran minimal 4 JP dengan ketentuan 1 JP sama dengan 35 menit.
Untuk kelas II, durasi waktu pembelajaran minimal 7 JP di hari Senin sampai dengan Kamis. Sementara hari Jumat minimal 6 JP perhari.

Tonton Juga : KESAKTIAN KOPASSUS

Sementara untuk kelas III sampai dengan kelas VI per hari minimal 8,5 JP di hari Senin sampai dengan Kamis dan di hari Jumat minimal 6 JP. Sementara untuk jenjang SMP dari kelas 7 sampai 9, waktu pembelajaran minimal 8.75 JP perhari di hari Senin sampai dengan Kamis dan di hari Jumat 6 JP dengan ketentuan 1 JP sama dengan 40 menit.

Salah seorang guru di Telagasari, Nugraha mengaku tidak mempersoalkan adanya aturan terbaru mengenai jam masuk sekolah. Meski lebih pagi dari biasanya, ia meyakini siswa akan terbiasa. “Awalnya anak pasti bakal kaget, tapi mudah-mudahan kedepannya akan terbiasa,” katanya, Senin (16/6).

Sebagai guru, lanjutnya, ia akan mengikuti setiap kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah. “Di edaran sudah jelas arahannya, kita ikuti apa yang sudah jadi ketentuan demi kemajuan pendidikan kedepan,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Mulyana Surya Atmaja mengatakan, sebetulnya secara bertahap beberapa sekolah di Kabupaten Karawang sudah mulai masuk lebih pagi dari pada hari biasanya.

“Biasanya siswa sekolah di Kabupaten Karawang mulai masuk pukul 07.15 WIB, namun sekarang sudah ada beberapa sekolah yang mulai masuk pukul 07.00 WIB,” paparnya, baru-baru ini.

Mulyana pun berharap, ke depan PAUD hingga SMP yang di bawah Disdikpora Kabupaten Karawang siap menerapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB sehingga pihaknya akan langsung mengeluarkan surat edarannya. “Sekarang sekolah secara bertahap mulai masuk pukul 07.00 WIB, semoga ke depan secara bertahap bisa masuk lebih pagi lagi, jam 06.45 WIB hingga 06.30 WIB,” tutupnya. (asy/zal)

Related Articles

Back to top button