
KARAWANG, RAKA- Polres Karawang menggelar sosialisasi hukum terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Kamis (12/2). Kapolres Karawang wajibkan anggota pahami KUHAP dan KUHP baru.
Sosialisasi diikuti para pejabat utama Polres Karawang, di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat PPA dan PPO, serta para Kapolsek jajaran. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman anggota terhadap regulasi hukum terbaru. Dua materi utama disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Dr. Riki Perdana Raya Waruw, memaparkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru. Sementara itu, Kasi Pidum Deby Febriyantika Fauzi menjelaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman personel terhadap aturan baru sehingga berdampak pada profesionalisme dalam bertugas. ”Kami berharap anggota dapat memahami dan mengimplementasikan hukum yang baru demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya, Kamis (12/2).
Baca Juga : Pentingnya Akurasi Data, Diskominfo Karawang Dorong Standarisasi Data OPD
Kapolres menekankan, pentingnya penguasaan regulasi hukum oleh setiap anggota Polri. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap KUHAP dan KUHP baru menjadi landasan dalam memberikan pelayanan yang profesional dan berkeadilan.
“Kami ingin anggota Polres Karawang menjadi contoh dalam memahami dan mengimplementasikan hukum, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”paparnya.
Kegiatan berlangsung dalam situasi aman dan kondusif. Polres Karawang menyatakan akan terus menggelar kegiatan serupa guna meningkatkan kesadaran hukum dan kualitas kinerja personel. (zal)



