Melanggar PSBM Didenda Rp100 Ribu

PSBM: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika bersama Dandim 0619/Purwakarta Letkol Arm Krisrantau Hermawan dan Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan mendatangi pusat keramaian.
PURWAKARTA, RAKA – Ini peringatan keras bagi warga Kecamatan Purwakarta. Jika melanggar Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) siap-siap kena denda Rp100 ribu.
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta yang juga Sekda Purwakarta, Iyus Permana menjelaskan keputusan PSBM yang dipilih Pemkab Purwakarta lantaran melihat kondisi penyebaran virus corona yang semakin meningkat terutama di wilayah kota.
“Kami ambil langkah antisipasi pencegahan dengan memberlakukan PSBM khusus tingkat Kecamatan Purwakarta, dengan di dalamnya sembilan kelurahan dan satu desa, karena adanya Keputusan Gubernur Nomor 48 tahun 2020 terkait pedoman PSBM pencegahan Covid-19,” ujarnya.
Ketika disinggung masalah denda, Iyus pun menegaskan masalah tersebut telah diputuskan dengan rincian Rp100 ribu untuk sanksi per orangan dan Rp500 ribu untuk per badan usaha atau lembaga. “Jadi, Rp100 ribu ini untuk mereka yang bukan warga Purwakarta,” katanya.
Dandim 0619/Purwakarta Letkol Arm Krisrantau Hermawan mengatakan, PSBM diberlakukan karena penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan kota sangat fluktuatif. PSBM juga sebagai upaya pemerintah daerah untuk mempersempit penyebaran corona. “PSBM adalah langkah pencegahan yang tepat diberlakukan. Secara teknis, pada pemberlakukan PSBM ada sejumlah pembatasan pada kegiatan tertentu sesuai keputusan bupati. Di antaranya pembatasan operasional minimarket dan sejenisnya mulai pukul 09.00 WIB hingga 20.00 WIB,” kata Dandim.
Lalu, untuk rumah makan atau kafe, boleh buka sampai dengan pukul 19.00 dan boleh menerima tamu makan di tempat. Akan tetapi, pada pukul 19.00 sampai pukul 21.00 hanya dapat melayani take way. Lalu untuk supermarket jam operasionalnya dibatasi yaitu mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. “Kemudian juga akan diadakan penutupan ruas jalan mulai dari pertigaan Suryo Jalan RE Martadinata hingga perempatan Taman Pembaharuan Jalan Veteran dimulai pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB,” ujarnya. (gan)