
PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta memperkuat penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) dengan memperbarui data, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta melakukan penjangkauan terhadap anak yang tidak lagi mengikuti pendidikan.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan anak usia sekolah di Kabupaten Purwakarta tetap memperoleh hak atas pendidikan. Pemerintah menilai persoalan ATS tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengembalikan anak ke sekolah, tetapi juga perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Dede Supendi, mengatakan penanganan ATS menjadi salah satu prioritas pembangunan pendidikan.
Menurut dia, anak yang tidak sekolah bukan sekadar persoalan jumlah atau data, melainkan berkaitan dengan masa depan generasi muda.
“Anak Tidak Sekolah bukan sekadar persoalan angka statistik, tetapi menyangkut masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara komprehensif melalui sinergi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, pemerintah desa, keluarga, serta masyarakat,” ujar Dede dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Ia mengatakan, upaya yang dilakukan tidak hanya diarahkan untuk mengembalikan anak ke bangku sekolah.
Pemerintah juga perlu memastikan anak mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.
Karena itu, proses penanganan dilakukan mulai dari identifikasi anak, penjangkauan, pendampingan, hingga memastikan anak kembali memperoleh layanan pendidikan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Aries Rafelianto menegaskan pentingnya akurasi data dalam penanganan Anak Tidak Sekolah.
Menurut dia, data yang akurat diperlukan agar kebijakan dan program yang dibuat pemerintah dapat menyasar anak yang benar-benar membutuhkan intervensi.
Pemutakhiran data juga dilakukan untuk mengetahui kondisi peserta didik dan anak usia sekolah di berbagai jenjang pendidikan.
Data yang menjadi perhatian mencakup peserta didik jenjang SD dan SMP, madrasah, SMA/SMK, serta data penduduk usia sekolah di Kabupaten Purwakarta.
Dengan data yang lebih akurat, pemerintah dapat melakukan identifikasi dan menentukan langkah penanganan secara lebih tepat.
Penanganan Anak Tidak Sekolah juga melibatkan pemerintah desa. Posisi pemerintah desa dinilai penting karena memiliki kedekatan dengan masyarakat dan dapat membantu menemukan anak usia sekolah yang tidak lagi mengikuti pendidikan.
Kolaborasi dilakukan bersama sejumlah instansi, mulai dari sektor pendidikan, sosial, kependudukan hingga pemberdayaan masyarakat.
Pihak yang terlibat antara lain Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dewan Pendidikan, APDESI, serta pemerintah kecamatan.
Keterlibatan lintas sektor diperlukan karena kondisi yang menyebabkan seorang anak tidak melanjutkan pendidikan bisa berbeda-beda.
Dengan demikian, solusi yang diberikan juga perlu disesuaikan dengan persoalan yang dihadapi masing-masing anak dan keluarganya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta terus melakukan pemutakhiran data, memperkuat koordinasi dan memberikan pendampingan kepada satuan pendidikan.
Langkah tersebut diharapkan membuat proses identifikasi dan penjangkauan Anak Tidak Sekolah berjalan lebih efektif.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta menargetkan kolaborasi tersebut dapat mempercepat penurunan angka ATS sekaligus mencegah munculnya anak-anak baru yang keluar dari pendidikan.
Penanganan tidak hanya ditujukan untuk mengembalikan anak ke sekolah, tetapi juga memastikan mereka mendapatkan kesempatan belajar dan berkembang sesuai kondisi masing-masing. (yat)



