Sudah Banyak Keluar Uang, Calon Jamaah Haji Minta Aturan Baru Berlaku Tahun 2027

Radarkarawang.id-Sudah banyak keluar uang, calon jamaah haji minta aturan baru berlaku tahun 2027. Pasalnya, proses keberangkatan haji 2026 sudah berjalan.
Salah seorang calon jamaah haji yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan keputusan perubahan sistem kuota haji untuk 2026.
Ia bersama istrinya masuk daftar jamaah tahun 2026, namun karena ada penyesuaian, ia dan istrinya terlempar masuk ke kuota cadangan.
“Saya dan istri sekarang masuk ke kuota cadangan. Itu pun saya tidak tahun kalau berangkat, bisa bareng dengan istri atau tidak. Tadinya, saya sudah diberitahu bakal berangkat bareng 2026,” katanya, Senin (17/11).
Proses persiapan pemberangkatan haji 2026 sudah mulai. Calon jamaah sudah mengeluarkan banyak uang untuk tes kesehatan, bayar yayasan, keperluan halal bihalal dan lainnya.
Baca Juga: Warga Parungmulya Keluhkan Jalan Cibenda Hingga Kutamaryam
“Saya bingung, di cadangan saya nomor urut satu, sementara istri jauh ada di bawah saya. Saya khawatirnya tidak bisa berangkat bareng,” ujarnya.
Ia berharap, aturan baru terlaksana tahun 2027, sehingga calon jamaah yang sudah mengikuti proses persiapan bisa tetap berangkat tahun 2026.
“Kalau bisa pemerintah lebih bijak, aturan baru diterapkan tahun depan nanti, tidak tahun 2026. Kasihan jamaah yang sudah mengikuti persiapan dari awal, tes kesehatan dan lainnya,” harapnya.
Plt. Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Karawang H. Hamid Dulmajid mengatakan, tahun 2025 Karawang memperoleh kuota haji 2.058.
Tahun 2025, penentuan kuota haji berdasarkan tiga komponen utama yaitu jumlah populasi muslim di suatu wilayah, panjang daftar tunggu jamaah.
Kemudian, kombinasi antara 50 persen populasi muslim dan 50 persen waiting list. Ini rumus dasar pembagian kuota nasional ke daerah.
Kementerian HU bersama Komisi VIII DPR RI, menetapkan formula baru. Penentuan kuota tidak lagi berdasarkan dominasi populasi muslim suatu wilayah.
Penentuan kuota menggunakan asas pemerataan dan keadilan. Kebijakan ini berorientasi pada pemerataan kesempatan berhaji bagi jamaah dari seluruh daerah Indonesia.
“Dengan kebijakan baru ini, semua daerah harus menyesuaikan kembali jumlah kuotanya. Termasuk Karawang yang terkena dampaknya,” kata Hamid, Senin (17/11).
Saat perhitungan awal menggunakan data daftar jamaah terdaftar di masing-masing daerah, Karawang dapat proyeksi menerima 1.723 kuota.
Namun angka tersebut kembali sesuaikan dalam sosialisasi resmi PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat pada Rabu (12/11).
“Dalam sosialisasi tersebut, Karawang mendapatkan 1.719 kuota haji reguler dan 480 kuota cadangan yang melakukan pembatalan atau tidak memenuhi syarat keberangkatan,”paparnya.
Hamid menegaskan, perubahan kebijakan berdampak langsung pada masa tunggu haji di seluruh daerah, termasuk Karawang dari 21 jadi 26 tahun.
Jika sebelumnya masa tunggu berbeda-beda antara satu kabupaten dengan kabupaten lain, kini pemerintah menerapkan sistem seragam. “Mulai tahun 2026 masa tunggu haji di seluruh daerah disamakan menjadi 26 tahun,” jelasnya.
Tidak hanya kuota dan masa tunggu yang berubah, sambungnya, biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) untuk tahun 2026 juga mengalami penyesuaian.
Menurut Hamid, biaya menurun menjadi sekitar Rp54 juta, angka yang cukup melegakan calon jamaah mengingat sebelumnya biaya sempat mengalami kenaikan.(zal)



