HEADLINEKarawang
Trending

1,6 Persen Lagi Anak Belum Miliki KIA dan Akta Kelahiran

Radarkarawang.id–  Disdukcapil gencar percepatan kepemilikan Kartu Indentitas Anak (KIA)  dan akta kelahiran. 1,6 persen lagi anak belum miliki KIA dan akta kelahiran.

Kepala Bidang Pelayanan Cacatan Sipil Disdukcapil Karawang Torich Haerachman mengatakan, Disdukcapil tengah melakukan percepatan kepemilikan KIA dan akta kelahiran warga.

“Menurut data Disdukcapil Kabupaten Karawang yang terindikasi sudah membuat KIA dan akta kelahiran usia 0-18 tahun mencapai 98,4 persen,” ucapnya.

“Dan sisanya ada 1,6 persen terindikasi belum membuat KIA dan akta kelahiran,” kata Torich Haerachman,  Selasa (12/8), pada Radar Karawang.

Baca Juga: Aep Beberkan Program pada Anggota DPD RI

Dijelaskannya juga,  dalam program percepatan ini pihaknya mengirimkan undangan kepada masing-masing keluarga yang anaknya belum milik akta kelahiran melalui kecamatan.

Kemudian dari kecamatan ke desa dan kelurahan. “Masyarakat yang belum memiliki KIA dan akta kelahiran dapat mendatangi kantor Disdukcapil,” ucapnya.

“Kemudian ada juga di Mall Pelayanan Publik (MPP), gerai pelayanan Mall Cikampek dan 14 kecamatan yang pelayanannya sudah terintegrasi,” katanya.

Dijelaskannya, persyaratan pembuatannya adalah KK, surat keterangan lahir, data pelapor dan keterangan dua orang saksi dan buku nikah orang tua.

Tonton Juga: Prajurit Senior Ngamuk, Anaknya Tewas Dianiaya Tentara

Pembuatan KIA dan akta kelahiran tidak memakan waktu, hari itu pembuatan, maka akan langsung selesai. “Karena pelayanannya sudah terintegrasi,” terangnya.

“Maka pada saat membuat akta kelahiran dan KIA, maka kartu keluarganya pun sudah otomatis baru. Adapun untuk KIA dan akta kelahiran ini biasanya digunakan sebagai pelindungan dan bukti diri seorang anak,” paparnya.

Selain itu, Torich juga menuturkan, sebanyak 14 kecamatan sudah dapat melakukan pelayanan terintegrasi, dan sisanya 16 kecamatan lagi akan menyusul.

Rencananya, 16 kecamatan tersebut sudah dapat melakukan pelayanan terintegrasi mulai  tanggal 1 September 2025. Ini upaya Disdukcapil berikan pelayanan terbaik.

“14 kecamatan tersebut diantaranya adalah Pangkalan, Tirtajaya, Cilamaya Wetan, Klari, Cikampek, Kotabaru, Karawang Barat, Karawang Timur, Purwasari, Kutawaluya, Telukjambe Timur, Telukjambe Barat, Telagasari dan Ciampel,”katanya.

“Jadi nanti semua kecamatan di Kabupaten Karawang bisa melakukan pelayanan seperti pembuatan akta kematian dan akta kelahiran, pindah dan datang,” tambahnya.(zal)

Related Articles

Back to top button