Nominal Zakat Fitrah Rp32 Ribu

Jika Menggunakan Uang
KARAWANG, RAKA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang telah menetapkan nominal bagi masyarakat Karawang untuk mengeluarkan zakat fitrah. Pada tahun ini, Baznas menetapkan nominal zakat fitrah senilai Rp32 ribu untuk satu orang wajib zakat.
Wakil Pendayagunaan dan Pendistribusian Baznas Karawang Karmin mengatakan, Baznas Kabupaten Karawang tidak menargetkan pengumpulan zakat fitrah pada setiap tahunnya. Karena setoran yang didapatkan oleh Baznas hanya dari berbagai dinas dan instansi yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. “Kami tidak menargetkan satu tahun harus dapat berapa. Tahun lalu kisaran 2 sampai 3 ratus juta,” katanya, kepada Radar Karawang, Selasa (20/4).
Karmin menuturkan, zakat yang terkumpul dari setiap dinas itu didistribusikan langsung oleh Baznas kepada masyarakat di wilayah Karawang Kota dan beberapa wilayah yang terjangkau. Selain itu, pendistribusian dari zakat tersebut dilakukan dengan cara menerima proposal pengajuan dari masing-masing kelompok masyarakat. Ada yang diajukan oleh pondok pesantren, majelis talim, DKM atau ketua RT. “Nanti kami kumpulkan semua pengajuan dan disesuaikan dengan pendapatan zakat,” ujarnya.
Selain dari dinas-dinas dan intansi pemerintah, pihaknya tidak mendapatkan lagi setoran dari potensi lain. Di masing-masing kecamatan tidak diharuskan untuk mensetorkan hasil zakat ke Baznas. “Di kecamatan, desa kan dibagikan langsung kepada masyarakat sekitar,” ucapnya.
Jangankan untuk hasil zakat, lanjut dia, laporan data dari masing-masing desa pun sulit untuk didapatkan. “Tadinya untuk mengukur kemampuan zakat di Kabupaten Karawang. Tapi tidak semua pengurus masjid atau desa memberikan data. Jadi tidak terdata semua,” pungkasnya. (nce)