Karawang

Pendaftaran Bantuan UMKM Tahap Dua Ditutup November

LAYAK DAPAT BANTUAN: Perajin bonek layak dapat BPUM.

KARAWANG, RAKA- Dinas Koperasi Kabupaten Karawang didatangi pelaku usaha mikro untuk mendaftar sebagai penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap II.

Warga terus berdatangan ke kantor Dinas Koperasi sejak dibuka pendaftaran awal Oktober lalu. Bantuan tersebut merupakan penguatan modal kepada pelaku usaha mikro agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19. “Bantuan ini datang dari pemerintah pusat diberikan kepada masing -masing pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta. BPUM tahap II ini dibuka sejak awal Oktober dan yang datang sudah mencapai 2.000 orang pelaku usaha yang sudah kita daftarkan ke Kementerian Koperasi dan UKM,”kata Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang Agus Jaelani, Rabu (21/10).

Pendaftaran BPUM tahap II, lanjutnya, akan ditutup sampai akhir bulan November 2020. Jadi pihaknya mendaftarkan para pelaku usaha mikro ke Kementerian Koperasi dan UKM secara bertahap sesuai dengan data warga yang mengajukan bantuan modal usaha. Menurutnya, BPUM tahap awal, warga Karawang yang mendapat bantuan modal usaha 2,4 juta dari Pemerintah Pusat sebanyak 52 ribu pelaku usaha mikro. Bantuan tersebut melalui Bank BNI dan BRI. Namun dari jumlah 52 ribu yang daftar pencairanya secara berangsur angsur. “Terkait dengan BPUM ini kita mengikuti juklak dan juknis dari Kementerian Koperasi dan UKM,”terangnya.

Ia berharap, pada situasi pandemi covid 19, dengan adanya bantuan dari Pemerintah Pusat sebesar 2,4 juta dapat bermanfaat bagi masyarakat Karawang dalam mengembangkan usahanya.
Sebelumnya, banyak masyarakat yang termakan hoaks cek aplikasi SIK NG. Padahal mereka tidak mendapat SMS ataupun notifikasi dari pihak Bank BRI sebagai penerima BPUM.

Ketua Forum TKSK Karawang Leo Fitriana mengatakan, banyak warga yang cek aplikasi SIK NG yang gagal paham. Padahal beda antara Bansos di dalam data DTKS dengan BPUM yang langsung melalui bank.

Ia tegaskan, bahwa cek aplikasi di SIK NG itu merupakan media untuk mengetahui bantuan apa yang diterima orang bersangkutan, yaitu dengan memasukkan nomor niknya jika dapat bantuan semisal PKH, BPNT dan BST pasti terlampir jawabannya ‘YA’ sebagai penerima.

Namun, kalimat ‘YA’ ini yang banyak disalahartikan, karena masyarakat mengira bahwa itu adalah pemberitahuan akan dapat pencairan BPUM di BRI yang nominalnya Rp2,4 juta.

Padahal kata ‘YA’ itu merupakan konfirmasi, bahwa benar yang bersangkutan adalah penerima salah satu bantuan, entah itu PKH, BPNT maupun BST. “Malah datang jauh-jauh ke BRI, ia kalau cek Bansos Kemensos ke aplikasi SIK NG itu untuk mengetahui bantuan di jenis mana yang didapatkan, bukan jadi penerima BPUM dari Bank BRI,” ujarnya.(dis/rok)

Related Articles

Back to top button