Belum Ada Pelaku yang Ditangkap
TEGALWARU, RAKA – Setelah ada yang merubuhkan papan informasi larangan buang sampah di bahu sungai Cicaban Kampung Palasari, Desa Cintalanggeng, Rabu (6/2), pemerintah desa itu memasang spanduk besar berisi hal yang sama. “Saya kesal dengan orang yang merusak papan informasi agar warga jangan buang sampah disitu. Saya sudah berkoordinasi dengan pembina dan bhabinkamtibmas untuk menangkap dan melaporkan pelaku yang tetap nekat membuang sampahnya di lokasi ke polisi,” ucap Kepala urusan Keamanan dan Ketertiban Desa Kutalanggeng, Heru Sopandi di sela-sela pemasangan spanduk larangan buang sampah.
Sebelumnya Pemerintah Desa Kutalanggeng memasang papan pemberitahuan agar tidak membuang sampah di bahu sungai Cicaban, karena membuat sungai terpapar sampah. Tetapi larangan itu tidak digubris malah papan pengumuman larangannya pun ada yang merubuhkan. Bahkan Pemerintah Desa Kutalanggeng sudah juga memasang intel dari aparatur desa, tapi hingga kini belum berhasil menangkap pelakunya.
Herman (34) warga Kampung Palasari, Desa Kutalanggeng mengatakan sebenarnya warga juga kesal terhadap pelaku aksi buang sampah di sungai Cicaban. Apalagi yang buang sampah disitu orang luar kampung. “Warga disini rata-rata buat lubang sampah guna meminimalisasi pembuangan sampah ke sungai, jadi gak mungkin buang sampahnya ke sungai,” ucapnya.
Untuk itu, melalui spanduk besar yang dipasang di lokasi itu diharapkan bisa menangkal aksi buang sampah bantaran Ssungai Cicaban. Sementara Dian (27) juga warga sekitar lokasi menambahkan sudah saatnya memang Pemerintah Desa Kutalanggeng bersikap tegas. “Bila perlu kadesnya buat laporan ke kepolisian biar kapok,” tandasnya. (yfn)