
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) perlindungan sosial yang dialokasikan oleh pemerintah bagi masyarakat miskin dan rentan di Indonesia. Kehadiran program ini bertujuan agar masyarakat dengan desil rendah dapat memperoleh akses serta pelayanan kesehatan secara gratis dari pemerintah.
Namun, dalam implementasinya di lapangan, ditemukan sejumlah peserta PBI JKN yang mendapati status kepesertaannya berubah menjadi tidak aktif. Kondisi tersebut menjadi persoalan signifikan, terutama bagi masyarakat yang sedang membutuhkan layanan kesehatan melalui program iuran jaminan kesehatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat berbagai faktor yang menyebabkan status PBI JK menjadi nonaktif. Salah satu penyebab utamanya adalah terjadinya kenaikan desil penerima manfaat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan bansos tersebut, proses pengaktifan dapat dilakukan melalui beberapa langkah berikut:
- Melaporkan diri ke pihak kelurahan, kecamatan, atau dinas sosial setempat untuk mendapatkan informasi serta prosedur pengaktifan kembali.
- Bagi masyarakat yang telah mendapatkan pekerjaan, disarankan untuk beralih menjadi peserta mandiri atau Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).



