
Pada 22 September 2026, BDx Data Centers memulai pembangunan kampus pusat data AI berkapasitas 640 megawatt (MW) di Jatiluhur, Purwakarta, dengan nilai investasi sekitar Rp3,5 triliun. Enam hari kemudian, setelah inspeksi mendadak Gubernur Jawa Barat, pekerjaan konstruksi dihentikan sementara karena analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan persetujuan bangunan gedung (PBG) belum rampung. Fase pertama sebesar 120 MW sebelumnya ditargetkan beroperasi pada awal 2027. Di balik urusan perizinan, publik mengajukan pertanyaan sederhana: berapa banyak air yang dibutuhkan fasilitas ini, dan siapa yang menanggung risikonya?
Jejak Air yang Jarang Dibicarakan
Selama ini, perdebatan keberlanjutan AI berpusat pada listrik dan karbon. Li, Yang, Islam, dan Ren, dalam Communications of the ACM (2025), menunjukkan sisi lain: jejak air. Mereka membagi penggunaan air ke dalam tiga cakupan: air pendingin di pusat data (scope 1), air yang dipakai oleh pembangkit listrik pemasok (scope 2), dan air untuk manufaktur chip serta server (scope 3). Mereka juga membedakan penarikan air (withdrawal) dari konsumsi (consumption), yaitu air yang menguap dan tidak kembali ke lingkungan setempat. Pada menara pendingin, sekitar 80% air yang ditarik menguap. Sebagai gambaran, pelatihan GPT-3 di pusat data Microsoft di Amerika Serikat diperkirakan mengonsumsi sekitar 5,4 juta liter air, dan satu botol 500 ml “habis” untuk sekitar 10 sampai 50 permintaan berukuran menengah. Para penulis memproyeksikan penarikan air AI global mencapai 4,2–6,6 miliar meter kubik pada 2027. Tabel mereka bahkan memuat Indonesia dengan WUE onsite 1,9 L/kWh, jauh di atas kebanyakan lokasi lain, karena iklim tropis membuat pendinginan lebih haus air. Mereka juga menekankan bahwa kapan dan di mana beban AI dijalankan sangat memengaruhi jejak airnya.
Mengapa Jakarta Metropolitan Area Berkepentingan
Jatiluhur bukan sekadar waduk di Purwakarta. Waduk ini memasok sekitar 80% air baku untuk DKI Jakarta dan mengairi sekitar 240.000 hektare sawah di Purwakarta, Karawang, Bekasi, dan Indramayu. Skalanya juga patut dicatat: pada Mei 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital memperkirakan kebutuhan listrik pusat data nasional pada 2029 bisa melampaui 2 gigawatt. Satu kampus BDx saja, pada kapasitas penuh, setara dengan hampir sepertiga. Karena itu, keputusan di Jatiluhur menjadi preseden bagi gelombang pusat data berikutnya di sekitar Jakarta Metropolitan Area.
Membaca angka di Jatiluhur
Kebutuhan air BDx dilaporkan sekitar 384 liter per detik, yaitu 0,384 m³/s, setara dengan 33.000 m³ per hari atau sekitar 12 juta m³ per tahun. Sebagian media sempat menulisnya “33 ribu meter kubik per detik”; itu keliru, karena angka tersebut berlaku per hari. Jika pendinginnya berbasis penguapan, sekitar 80% atau 9,7 juta m³ per tahun benar-benar hilang dari sistem sungai.Dibandingkan irigasi, angka itu kecil. Pada Mei 2026, realisasi irigasi Daerah Irigasi Jatiluhur mencapai 231,33 m³/s, melampaui alokasi 185,52 m³/s. Kebutuhan BDx hanya sekitar 0,2% dari debit tersebut.Namun persoalan sebenarnya bersifat lokal. Air BDx direncanakan berasal dari alokasi PDAM Purwakarta, yang kuotanya sekitar 3,01 m³/s. PDAM kini memakai sekitar 380 L/s untuk lebih dari 30.000 keluarga, sementara alokasi maksimal untuk BDx sekitar 400 L/s. Dengan kata lain, satu fasilitas akan menyerap volume yang setara seluruh pemakaian PDAM kabupaten saat ini, atau sekitar 13% kuotanya.
Untuk membayangkan dampaknya pada pertanian: dengan rasio irigasi sekitar 0,77–0,96 L/s per hektare, air sebesar 0,31–0,38 m³/s setara kebutuhan 320–500 hektare sawah. Dengan asumsi hasil 5–6 ton gabah per hektare, harga sekitar Rp6.500 per kilogram, dan dua musim tanam, nilai produksi kotornya sekitar Rp20–40 miliar per tahun. Ini batas atas perkiraan penulis, bukan kerugian pasti, dan hanya relevan bila air menjadi pembatas, misalnya saat kemarau panjang.
Dua Klaim yang Perlu Diuji
Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan air hanya dipakai untuk pendinginan lalu dikembalikan ke sungai, seperti pada PLTA, dan Gubernur menilai pasokan waduk masih mencukupi. Kerangka ACM mengingatkan bahwa “dikembalikan” hanya berlaku untuk bagian air yang dibuang; yang menguap tidak kembali. Karena itu, kuncinya adalah desain pendinginan. Sumber yang tersedia hanya menyebut pendingin cair, tanpa jumlah atau jenis menara pendingin. Pendingin cair langsung ke chip memang tidak menguapkan air, tetapi pembuangan panas fasilitas dapat memakai menara evaporatif atau sistem tertutup, dengan konsekuensi air yang sangat berbeda. Ada pula jejak yang luput dari debat waduk: scope 2. Pada pemakaian penuh, 640 MW setara dengan sekitar 5,6 TWh per tahun. Dengan faktor 2,271 L/kWh dari tabel Indonesia, air untuk pembangkit listriknya sekitar 12,7 juta m³ per tahun, hampir sebanding dengan angka onsite. Air ini tidak diambil dari Jatiluhur, tetapi tetap merupakan bagian dari biaya air yang sebenarnya.
Yang Sebaiknya Dilakukan
Pertama, AMDAL perlu dibuka ke publik dan melibatkan petani serta PDAM, karena merekalah yang paling merasakan akibatnya. Kedua, BDx dan regulator sebaiknya mengumumkan angka penarikan, konsumsi, dan WUE per fase pembangunan, bukan hanya satu angka kebutuhan puncak. Ketiga, sistem pendingin tertutup atau tanpa air layak diwajibkan, bersama batas efisiensi energi PUE di bawah 1,3 seperti diusulkan IESR, sebab efisiensi listrik ikut menurunkan scope 2 air. Keempat, kontrak air perlu memuat klausul pembatasan saat kemarau, dengan prioritas air minum dan irigasi. Kelima, pelaporan emisi Scope 2 sebaiknya menjadi praktik standar, sebagaimana rekomendasi para penulis ACM.
Kasus Jatiluhur bukan alasan untuk menolak AI. Dari sisi volume regional, kebutuhannya relatif kecil. Yang menentukan adalah transparansi desain, ketepatan alokasi di tingkat lokal, dan kepastian prioritas saat air langka. Jika AMDAL dikerjakan secara terbuka, proyek ini dapat menjadi contoh yang baik bagi pusat data berikutnya. Jika tidak, ia akan dikenang sebagai peringatan bahwa jejak air AI tidak bisa lagi dibiarkan di luar radar dan akan menjadi bencana berkurangnya suplai air irigasi persawahan dan sumber air baku PDAM, mulai dari Purwakarta, Indramayu, Subang, Karawang, Bekasi, dan Jakarta Metropolitan Area. (*)
Penulis:
Arif Fadilla, S.E., M.T.Dosen FEB Universitas Singaperbangsa Karawang dan Kandidat Doktor Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan IPB University



