
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi telah mengumumkan daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi. Melalui pengumuman ini, jemaah diharapkan segera melakukan pengecekan status keberangkatan guna mempersiapkan tahapan selanjutnya, termasuk pemeriksaan kesehatan sebagai syarat penetapan istithaah sebelum melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa daftar jemaah yang masuk dalam alokasi kuota haji reguler 1448 H/2027 M terdiri dari tiga kelompok utama. Kelompok tersebut meliputi jemaah haji reguler lunas tunda berangkat, jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, serta jemaah haji reguler lanjut usia yang menjadi prioritas.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (27/10), Ian Heriyawan menekankan pentingnya jemaah untuk proaktif dalam memantau status mereka.
“Jemaah dapat memeriksa status masing-masing melalui laman resmi Kemenhaj. Setelah mengetahui statusnya, jemaah perlu mempersiapkan tahapan berikutnya, terutama pemeriksaan kesehatan untuk memastikan pemenuhan persyaratan istithaah kesehatan,” ujar Ian.
Pengecekan status keberangkatan dan informasi mengenai jemaah yang berhak lunas dapat diakses melalui laman resmi Kemenhaj pada tautan https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas. Selain memastikan status administratif, jemaah diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan yang berwenang sesuai dengan prosedur pemerintah. Hal ini dikarenakan penetapan istithaah kesehatan merupakan prasyarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum jemaah diizinkan melakukan pelunasan Bipih.
Ian Heriyawan mengimbau agar seluruh jemaah mempersiapkan segala aspek sejak dini agar proses keberangkatan berjalan lancar sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami mengimbau jemaah agar mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi administrasi maupun kesehatan. Pastikan status keberangkatan telah diperiksa dan ikuti tahapan pemeriksaan kesehatan agar proses penetapan istithaah serta pelunasan dapat dilakukan sesuai ketentuan,” lanjut Ian.



