
KARAWANG, RAKA- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mulai menempatkan petugas penjaga di lima perlintasan sebidang yang sebelumnya belum dijaga di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan Kabupaten Tangerang, Banten, sejak Jumat (9/10).
Penjagaan tersebut menjadi bagian dari program peningkatan keselamatan di 33 titik perlintasan sebidang sepanjang 2026. Selain menempatkan petugas, KAI juga menyiapkan fasilitas pengamanan untuk mengurangi risiko kecelakaan yang melibatkan kereta api dan pengguna jalan.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan petugas yang ditempatkan telah melalui proses seleksi, pendidikan, pelatihan, hingga sertifikasi kompetensi.Lima perlintasan yang mulai dijaga meliputi JPL 126 di Jalan Rengas Bandung, JPL 124 di Jalan Rawa Gebang, serta JPL 98 di Jalan Walet, Kabupaten Bekasi.
Sementara di Kabupaten Tangerang, penjagaan dilakukan di JPL 156 Jalan Wirasaba pada lintas Tigaraksa–Cikoya dan JPL 98 di wilayah Cisauk pada lintas Cisauk–Cicayur.Menurut Franoto, pengamanan di lokasi tersebut didukung sejumlah fasilitas, mulai dari rambu peringatan, sirene, hingga palang pintu untuk mencegah kendaraan memasuki jalur kereta api saat perjalanan kereta berlangsung.
Petugas juga dibekali pengetahuan mengenai prosedur keselamatan, pengoperasian fasilitas perlintasan, serta langkah penanganan ketika terjadi gangguan.Meski demikian, KAI mengingatkan keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya bergantung pada fasilitas dan petugas, tetapi juga kedisiplinan pengguna jalan.
Masyarakat diminta berhenti terlebih dahulu, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas.Franoto menegaskan, pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos palang pintu.
Kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak ketika menghadapi hambatan di jalur.Selain meningkatkan penjagaan, KAI Daop 1 Jakarta juga telah menutup 39 titik perlintasan sebidang tidak resmi sepanjang 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk menekan potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api.
KAI turut berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang. (zal)



