
SALAT DI LUAR: Tiga orang sedang menjalankan salat berjamaah di luar Masjid Al Jihad.
KARAWANG, RAKA – Pelaksanaan kegiatan ibadah pada bulan Ramadan yang melibatkan orang banyak, seperti tarawih di masjid atau musala, tetap boleh dilaksanakan asal dengan memperhatikan protokol kesehatan seperti sosial distancing, itupun kalau kondisi penyebaaran corona di daerah tersebut masih terkendali.
Namun, jika kondisi tidak terkendali di suatu wilayah sehingga dapat mengancam keselamatan jiwa, maka tidak boleh ada aktivitas atau kegiatan ibadah yang melibatkan orang banyak. Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi bidang keagamaan tingkat Kecamatan Cilebar.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cilebar Deni Firmansyah mengatakan, yang dimaksud dengan kondisi desa terkendali atau tidak, dapat ditentukan dengan jumlah sebaran Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan pasien terkonfirmasi positif corona. Kemudian data tersebut bersumber dari otoritas kesehatan setempat seperti bidan desa atau puskemas. Sementara untuk di wilayah kerjanya masih dalam kondisi penyebaaran corona terkendali. “Berdasarkan data sebaran, secara umum masih terkendali,” jelas Deni kepada Radar Karawang.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil rapat bidang keagamaan tingkat Kecamatan Cilebar, bagi masjid besar yang terdapat di pinggir jalan utama kecamatan atau kabupaten, sekalipun berdasarkan peta sebaran dinyatakan kawasannya masih terkendali, demi kemaslahatan bersama diminta agar pengurus DKM meniadakan salat Jumat. Kecuali bersedia menerapkan protokol penanganan Covid-19 pada rumah ibadah saat salat Jumat secara lebih ketat, dan menyediakan tempat khusus bagi jamaah dari luar kawasan yang singgah untuk Jumatan. Ketentuan yang sama berlaku juga untuk penyelenggaraan jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih, dan salat Ied.
Deden Zenal Mutaqin, humas Kementerian Agama Kabupaten Karawang mengatakan, adapun masyarakat yang tidak mengikuti imbaun terkait panduan ibadah di bulan Ramadan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, ini tidak dikenakan sanksi. Namun pihaknya meminta agar masyarakat dapat memahami dan berperan serta aktif dalam upaya pencegahan dan penyebaran corona. “Makanya kita melakukan diseminasi informasi dan berkoordinasi dengan instansi atau pihak terkait, sebagaimana bunyi surat panduan dari kantor,” katanya.
KH Tajudin Nur, ketua MUI Kabupaten Karawang, mengatakan MUI Karawang belum mengeluarkan surat edaran ataupun imbaun secara resmi terkait panduan ibadah puasa di tengah pandemi corona. Namun, sementara ini masyarakat diminta untuk melaksanakan imbaun dari MUI Pusat. “Tapi di masyarakat masih banyak yang tidak ikutin himbauan kita (soalnya) susah juga,” katanya.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang dr Fitra Hergyana saat disinggung soal tolak ukur atau lebih jelasnya terkait kondisi penyebaaran Covid-19 wilayah terkendali dan tidak terkendali. Pihaknya akan membicarakan terlebih dahulu dengan MUI dan Kementerian Agama.
Sementara itu, pengurus MUI Pusat, Anton Tabah, mencoba memberikan penjelasan harus bagaimana umat muslim saat menjalani puasa Ramadan nanti. “Saya baru saja diskusi dengan Sekjen MUI Pusat, Prof Dr Anwar Abas, soal masalah ini kita merujuk kepada Fatwa MUI 16/3/20. Intinya adalah membagi menjadi dua daerah. Yaitu daerah yang tidak ditetapkan sebagai wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Karantina Terbatas (KT) atau Lockdown (LD) dan daerah yang ditetapkan sebagai PSBB KT LD,” ucap Anton Tabah.
Untuk daerah yang tidak menerapkan PSBB, KT, LD, menurut Anton Tabah, masjid bisa tetap berfungsi tapi dengan protokol wabah corona. Antara lain pastikan tidak ada yang positif corona, ada alat diteksi suhu tubuh jemaah, ada tenaga medis yang bertugas, di tempat wudhu disediakan sabun, di pintu masuk masjid ada cairan disinfektan, lantai tanpa karpet dan dipel tiap mau shalat wajib, melakukan pembatasan jumlah jamaah, jarak saf antara jemaah minimal 1 meter, juga ketika duduk santai di masjid jarak minimal 1 meter. Tidak ada jabat tangan, jamaah harus pakai masker, kecuali imam shalat saat jadi imam. Aktivitas kesalehan sosial masjid tetap berjalan, misal biasa yang dilakukan takmir masjid antara lain pengumuman untuk masyarakat, tilawatil Quran, kumandangkan adzan di 5 waktu shalat. Selama wabah, adzan sesuai ajaran Rosululloh SAW yaitu hayaalsolah = shollufibuyutikum dan hayaalalfalah = sholluuufirihakikum. Selain itu, Anton Tabah juga memberi catatan khusus terkait 12 protokol di atas. Pertama, walaupun suatu wilayah belum ditetapkan sebagai PSBB, KT, LD, jika tidak bisa penuhi protokol wabah di atas agar tidak berjamaah di masjid selama pemerintah masih menetapkan kondisi wabah. Kedua, untuk daerah yang menerapkan PSBB, KT, LD, masjid dan tempat-tempat ibadah lain atau tempat-tempat kerumunan massa ditutup selama PSBB, KT, LD tersebut diberlakukan.
Terakhir, mantan petinggi Polri ini memberi warning. Bahwa tak ada yang bisa menjamin setiap jemaah berada dalam kondisi sehat dan bebas dari penularan saat mendatangi masjid. “Siapa yang bisa menjamin di tengah wabah dengan bebasnya orang bergerak ke sana kemari ini, tak ada orang yang sudah terkena virus corona ikut shalat berjamaah di masjid tersebut? Inilah yang perlu dipikirkan,” pungkasnya. (mra/rm)