Tiga Rancangan Dapil DPRD PurwakartaPURWAKARTA, RAKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta telah membuat rancangan penataan daerah pemilihan anggota DPRD pada Pemilu tahun 2024.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat pengumuman KPU Purwakarta Nomor: 301/PL.01.3-PU/3214/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dalam Pemilu Tahun 2024.
Dalam surat KPU Purwakarta itu disebutkan ada tiga rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dalam Pemilu tahun 2024.
KPU Purwakarta pun telah melakukan tiga kali uji publik terkait rancangan tersebut. "Iya KPU Purwakarta telah menyiapkan tiga rancangan penataan dapil untuk Pemilu 2024 yang dilakukan uji publik," kata Komisioner KPU Purwakarta Ramlan Maulana.
Hasil uji publik dari tiga rancangan penataan dapil ini akan diajukan untuk Pemilu 2024 kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat "iya Untuk menjadi bahan pertimbangan," katanya. (gan)Tiga Rancangan Dapil DPRD PurwakartaEnam Daerah PemilihanDapil Purwakarta 1
Kecamatan Purwakarta dengan alokasi 9 kursi.Dapil Purwakarta 2
Kecamatan Campaka, Babakancikao, Bungursari dan Cibatu dengan alokasi 10 kursi.Dapil Purwakarta 3
Kecamatan Wanayasa, Pasawahan, Pondoksalam dan Kiarapedes dengan alokasi 8 kursi.Dapil Purwakarta 4
Kecamatan Darangdan dan Bojong dengan alokasi 6 kursiDapil Purwakarta 5
Kecamatan Plered, Maniis dan Tegalwaru dengan alokasi 9 kursi.Dapil Purwakarta 6
Kecamatan Jatiluhur, Sukatani dan Sukasari dengan alokasi 8 kursi.------------Tujuh Daerah PemilihanDapil Purwakarta 1
Kecamatan Purwakarta dengan alokasi 9 kursi.Dapil Purwakarta 2
Kecamatan Babakancikao dan Bungursari dengan alokasi 6 kursi.Dapil Purwakarta 3
Kecamatan Campaka dan Cibatu dengan alokasi 4 kursi.Dapil Purwakarta 4
Kecamatan Wanayasa, Pasawahan, Pondoksalam dan Kiarapedes dengan alokasi 8 kursi.Dapil Purwakarta 5
Kecamatan Darangdan dan Bojong dengan alokasi 6 kursi.Dapil Purwakarta 6
Kecamatan Plered, Maniis dan Tegalwaru dengan alokasi 9 kursi.Dapil Purwakarta 7
Kecamatan Jatiluhur, Sukatani dan Sukasari dengan alokasi 8 kursi.-------------Delapan Daerah PemilihanDapil Purwakarta 1
Kecamatan Purwakarta dengan alokasi 9 kursi.Dapil Purwakarta 2
Kecamatan Babakancikao dan Bungursari dengan alokasi 6 kursi.Dapil Purwakarta 3
Kecamatan Campaka dan Cibatu dengan alokasi 4 kursi.Dapil Purwakarta 4
Kecamatan Pasawahan dan Pondoksalam dengan alokasi 4 kursi.Dapil Purwakarta 5
Kecamatan Wanayasa dan Kiarapedes dengan alokasi 4 kursi.Dapil Purwakarta 6
Kecamatan Darangdan dan Bojong dengan alokasi 6 kursi.Dapil Purwakarta 7
Kecamatan Plered, Maniis dan Tegalwaru dengan alokasi 9 kursi.Dapil Purwakarta 8
Kecamatan Jatiluhur dan Sukatani dengan alokasi 8 kursi.
PURWAKARTA, RAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta telah membuat rancangan penataan daerah pemilihan anggota DPRD pada Pemilu tahun 2024. Hal tersebut diketahui berdasarkan surat pengumuman KPU Purwakarta Nomor: 301/PL.01.3-PU/3214/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dalam Pemilu Tahun 2024. Dalam surat KPU Purwakarta itu disebutkan ada tiga rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dalam Pemilu tahun 2024. KPU Purwakarta pun telah melakukan tiga kali uji publik terkait rancangan tersebut. “Iya KPU Purwakarta telah menyiapkan tiga rancangan penataan dapil untuk Pemilu 2024 yang dilakukan uji publik,” kata Komisioner KPU Purwakarta Ramlan Maulana. Hasil uji publik dari tiga rancangan penataan dapil ini akan diajukan untuk Pemilu 2024 kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat “iya Untuk menjadi bahan pertimbangan,” katanya. (gan)