KARAWANG, RAKA- Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Karawang mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2026. Hingga pertengahan Juni, jumlah laporan yang masuk ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang mencapai 111 kasus. 25 diantaranya kasus kekerasan seksual
Kepala DP3A Kabupaten Karawang, Wiwiek Krisnawati, mengatakan angka tersebut menunjukkan tren kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang tahun 2025, total kasus kekerasan yang tercatat sebanyak 164 kasus. Sementara tahun ini, dalam waktu enam bulan, jumlah laporan sudah mencapai lebih dari setengah total kasus tahun lalu.
“Hingga bulan Juni 2026 laporan yang masuk sudah mencapai 111 kasus. Jika dibandingkan dengan tahun 2025 yang totalnya 164 kasus selama satu tahun, tentu peningkatannya cukup signifikan,”katanya, Jumat (19/6).
Ia menjelaskan, kasus yang ditangani DP3A terdiri dari berbagai jenis kekerasan dan persoalan sosial, mulai dari kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran, kekerasan psikis, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), persoalan hak asuh anak, perilaku menyimpang hingga berbagai permasalahan rumah tangga lainnya.
Dari seluruh laporan yang masuk, sambungnya, kasus kekerasan seksual menjadi yang paling dominan dengan 25 kasus. Disusul kasus KDRT sebanyak 20 kasus dan penelantaran sebanyak 17 kasus. Sementara sisanya merupakan berbagai bentuk kekerasan dan persoalan lainnya. ”Yang paling banyak saat ini masih kasus kekerasan seksual, kemudian KDRT dan penelantaran,”terangnya.
Menurut Wiwiek, tingginya angka kekerasan tersebut menjadi perhatian serius seluruh pihak. Karena itu, DP3A terus menggencarkan upaya pencegahan melalui edukasi, sosialisasi dan diseminasi informasi kepada masyarakat.
“Kami terus melakukan himbauan, edukasi dan sosialisasi baik melalui media sosial maupun turun langsung ke masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan berani melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan maupun anak,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan kasus kekerasan tidak dapat dilakukan pemerintah secara sendiri. Dibutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum hingga media massa.
“Penyelesaian persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara bersama-sama. Peran masyarakat, pemerintah, dan media sangat penting dalam upaya pencegahan maupun penanganan kasus,” ungkapnya.
Dalam penanganan korban, DP3A melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak memberikan pendampingan secara menyeluruh. Mulai dari penjangkauan, pendampingan selama proses hukum, hingga pemulihan psikologis korban.
”Prinsip kami adalah melindungi korban agar merasa aman dan terlindungi. Ketika ada laporan masuk, kami langsung melakukan penjangkauan dan pendampingan supaya kondisi psikologis korban dapat pulih kembali,”tuturnya.
Terkait kasus kekerasan seksual yang mendominasi laporan, DP3A masih melakukan pendalaman terhadap profil para pelaku. Namun berdasarkan pola kasus yang selama ini ditangani, tidak sedikit pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban, termasuk keluarga maupun orang yang dikenal korban.
“Kondisi tersebut menjadi alarm bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di lingkungan keluarga maupun lingkungan sosial,”tutupnya. (zal)



