Bupati Aep Lemah Soal Karaoke di Bulan Ramadan, Pemuda Muhammadiyah: Pemerintah Karawang Seharusnya Bisa Tegas!
KARAWANG, RAKA – Surat edaran Bupati Karawang soal memperbolehkan tempat hiburan karaoke buka selama bulan Ramadan terus menuai kecaman.
Kali ini datang dari Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Karawang Ichsan Maulana. Menurutnya Bupati Karawang Aep Syaepuloh lembek terhadap pengusaha-pengusaha tempat hiburan malam. Dia berharap semua tempat hiburan malam dilarang beroperasi tanpa terkecuali.
“Kami sebagai entitas kepemudaan Islam justru berharap tempat yang dilarang beroperasi itu semua tempat hiburan malam tanpa terkecuali. Ini kan hanya selama Ramadan, saya kira tidak akan berpengaruh terhadap cashflow usahanya,” ungkap Ichsan, saat dihubungi Kamis (14/3).
Sambung Ichsan, dari perspektif bisnis juga seharusnya para pengusaha tempat hiburan malam sudah bisa memprediksi kebijakan-kebijakan tahunan seperti ini. Dan pemerintah juga sebetulnya bisa tegas terhadap pengusaha-pengusaha tempat hiburan malam seperti di tahun-tahun sebelumnya.
“Pemerintah seharusnya bisa tegas terhadap pengusaha-pengusaha itu seperti di tahun-tahun sebelumnya. Karena saya melihat masyarakat juga sangat mendukung untuk dilarang beroperasi semua tempat hiburan malam yang kontradiktif dengan kaidah-kaidah Islam,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan bahwa surat edaran itu diterbitkan untuk menghormati dan menghargai umat muslim agar khusyuk beribadah selama menjalankan ibadah puasa. Satpol PP akan mengecek kepatuhan para penguasa sepanjang Ramadan. Pihaknya menegaskan, bagi pemilik tempat hiburan yang melanggar aturan yang telah diterbitkan, maka pemerintah daerah akan memberikan sanksi penutupan. Tidak hanya itu, sanksi terakhir akan diberikan berupa mencabut izin operasional.
“Pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya di siang hari,” demikian isi surat edaran tersebut.
Restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan yang buka saat bulan puasa, juga diminta agar memasang penutup atau tirai di depannya untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadan. Hanya saja, dalam surat larangan tersebut bupati masih mengizinkan tempat karaoke beroperasi dari pukul 21.00 sampai pukul 24.00, serta karyawan/karyawatinya berpakaian sopan dan dilarang menjual minuman keras. (psn)
Tonton Video nya: