Uncategorized

Rekapitulasi Ulang Tiga Desa, Diduga Ada Pergeseran Suara Partai ke Caleg

CIKAMPEK, RAKA- Ratusan relawan Anggi Rosdiana, calon anggota (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang daerah pemilihan (dapil) 5 geruduk kantor Kecamatan Cikampek. Relawan pertanyakan hasil DA1 yang bocor sebelum pleno kecamatan serta adanya penggelembungan suara yang diduga dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPK) Kecamatan Cikampek.
Caleg DPRD Kabupaten Karawang dari Partai PKB Anggi Rosdiana mengatakan, para relawan datang ke kantor PPK Kecamatan Cikampek untuk mempertanyakan DA1 yang bocor sebelum pleno kecamatan. Dari DA1 yang bocor tersebut terjadi pergeseran suara, suara partai dan caleg PKB dialihkan ke caleg partai PKB nomor urut satu. “Suara saya memang tidak berubah, tidak diganggu, namun yang membuat saya begitu kaget dan marah adalah, suara partai dan caleg lain tiba-tiba berpindah ke caleg nomor urut 1, dan jumlahnya tidak sedikit, mencapai sekitar 2000-an suara, DA1 yang berubah ini bocor sampai ke saya, sekitar jam 2 pagi tadi ada ngirim mengalami whatsapp,” terangnya, pada Rabu (28/2).
Anggi menilai, bahwa PPK Kecamatan Cikampek bermain terlalu berani dan kasar, karena DA1 hasil rekapitulasi yang hanya tinggal dilakukan pleno di tingkat kecamatan, namun diduga diberubah dengan sangat mencolok. “Ketika penghitungan hasil rekapan C1 caleg nomor urut 1 mendapatkan suara sekitar 3.200 tapi kenapa jelang pleno penetapan sudah berubah dalam DA1 menjadi sekitar 5.300 suara dan berpindahnya suara terjadi hampir di 8 desa di Kecamatan Cikampek,” terangnya.
Anggi menambahkan, mengenai kejadian ini, seandainya tidak ada tidaklanjut dari Bawaslu Kabupaten Karawang dan KPU Kabupaten Karawang dirinya akan menempuh melalui jalur hukum. “Kita akan terus kawal agar KPU dan Bawaslu mengembalikan suara -suara tersebut. Jika tidak, saya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan PPK Cikampek ke kepolisian,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi menuturkan, berdasarkan dari data yang ditemukan Panwascam Kecamatan Cikampek terdapat penggelembungan suara caleg di Kecamatan Cikampek. Sedangkan untuk rekapitulasi di Kecamatan Cikampek belum selesai dikarenakan pleno belum dilaksanakan. “DA1 yang dikeluarkan itu memang untuk sinkronisasi dengan data yang ada di caleg atau partai politik atau pun yang ada di PPK dan Panwascam. Tindakan Panwascam memang ditemukan perpindahan angka (suara) dari suara partai ke caleg dan dari caleg ke caleg,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, lanjutnya, Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan rekapitulasi ulang di tiga desa diantaranya Desa Cikampek Timur, Cikampek Barat dan Dawuan Barat. Jika masih ditemukan selisih suara maka akan membuka kotak suara di desa yang lain. “Indikasi baru ada di tiga desa karean dari data statistik dan sandi yang kita miliki ada di tiga desa. Untuk persisnya saya kurang tau tetapi lebih dari seribu, yang pasti ada pergeseran suara. Kita pun belum bisa mengidentifikasi apakah ini kesengajaan atau human error. Nanti KPU akan memanggil PPK Cikampek dan kita pun Bawaslu akan memanggil teman-teman Panwascam Cikampek,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Karawang Putra Muhamad Wifdi Kamal mengatakan, rekapitulasi ulang dapat dilakukan ketika para saksi menyetujui, sedangkan untuk prosesnya yaitu dengan sanding data. KPU Karawang telah melakukan langkah antisipasi diantaranya dengan mengunci akun PPK, pembatalan hasil rekapitulasi sehingga ada waktu untuk melakukan rekapitulasi ulang. “Tapi catatan data yang dibuka berdasarkan C hasil atau yang pleno itu, bukan C hasil salinan karena C plano ini di TPS disaksikan oleh para saksi. Kami tidak menutup tiga desa (untuk dilakukan rekapitulasi ulang) selama para saksi memiliki data yang kongkrit berdasarkan C hasil maka kita akan direvisi, diperbaiki juga,” tutupnya.
Adanya kekisruhan ini, akhirnya rekapitulasi ulang di tiga desa yakni Cikampek Timur, Cikampek Barat, dan Dawuan Barat. (zal)

Related Articles

Back to top button