PURWAKARTA, RAKA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh tempat pemotongan ayam yang beroperasi di wilayah setempat. Langkah ini menyasar usaha yang sudah maupun belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pendataan tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein di salah satu lokasi pemotongan ayam di Jalan Raya Simpang, pada Senin (22/6).
Plt Sekretaris Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, mengatakan pendataan dilakukan untuk memastikan jumlah usaha yang beroperasi sekaligus mengecek kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perizinan dan pengelolaan lingkungan.
“Kami akan melakukan pendataan terhadap tempat-tempat pemotongan ayam di Purwakarta, terutama yang diduga belum mengantongi izin IPAL. Ini penting agar pemerintah memiliki data yang jelas, mana yang sudah memenuhi ketentuan dan mana yang harus dibenahi,” ujar Teguh, Selasa (23/6).
Menurutnya, pendataan ini tidak hanya bertujuan untuk penertiban, tetapi juga sebagai bagian dari pembinaan kepada pelaku usaha agar memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, khususnya terkait pengelolaan limbah.
Ia menegaskan, usaha pemotongan ayam merupakan kegiatan yang menghasilkan limbah cair dan padat sehingga wajib memiliki sistem pengolahan yang sesuai standar.
“Kalau usaha itu menimbulkan limbah, tentu harus ada pengelolaan yang jelas. Jangan sampai aktivitas usaha berjalan, tetapi dampaknya justru dirasakan masyarakat sekitar,” katanya.
Satpol PP Purwakarta juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta perangkat daerah terkait lainnya dalam proses pendataan tersebut. Langkah ini dilakukan agar penanganan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek teknis di lapangan, seperti sistem pengolahan limbah dan potensi dampak lingkungan.
Teguh menambahkan, jika dalam pendataan ditemukan usaha yang belum memenuhi ketentuan, maka pemerintah akan memberikan pembinaan terlebih dahulu. Namun, apabila pelanggaran tidak diindahkan, maka akan dilakukan penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya pemerintah daerah ingin usaha tetap berjalan, ekonomi tetap tumbuh, tetapi harus tertib. Tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan pencemaran atau mengganggu kenyamanan warga,” tegasnya.
Dengan adanya pendataan ini, Pemkab Purwakarta berharap seluruh usaha pemotongan ayam dapat beroperasi secara legal, tertib administrasi, serta memenuhi standar lingkungan demi menjaga kesehatan dan kenyamanan masyarakat sekitar. (yat)



