Karawang
Trending

Warga Karawang Wajib Tahu! Ini Jadwal Pemeriksaan Hewan Kurban oleh DPKPP

KARAWANG, RAKA- Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Karawang mulai menyiapkan pemeriksaan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 2026. Kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap tahun guna memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat dan layak konsumsi.

‎‎Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Rochman melalui Kepala Bidang Peternakan dr. Nani, mengatakan, bahwa pemeriksaan hewan kurban dilakukan dalam dua tahap utama, yakni sebelum hari pemotongan dan saat hari pelaksanaan kurban hingga hari tasyrik.

‎“Setiap tahun kami melakukan pemeriksaan hewan kurban yang terbagi menjadi dua tahap, yaitu tahap persiapan sebelum hari H dan pemeriksaan saat hari H serta hari tasyrik,” katanya, Senin (4/5).

‎‎Ia menambahkan, pemeriksaan tahap awal dilakukan di lapak-lapak penjualan hewan kurban. Tim pemeriksa dibagi berdasarkan tingkatan wilayah, mulai dari desa, kecamatan, hingga kabupaten, dengan melibatkan penyuluh pertanian lapangan (PPL). ‎

“Untuk tingkat desa dan kecamatan, kami berkolaborasi dengan penyuluh dari Kementerian Pertanian. Pemeriksaan ini dilaksanakan pada 18 Mei 2026,” katanya.

‎‎Sementara itu, tim tingkat kabupaten akan melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik penjualan hewan kurban di wilayah perkotaan.

“Kami akan menyisir lapak-lapak dari wilayah Klari hingga Tanjungpura, termasuk Jambe Timur dan Jambe Barat. Kegiatan ini dijadwalkan mulai 11 hingga 22 Mei 2026, dengan menyesuaikan kondisi di lapangan,” jelasnya.‎

‎Untuk pemeriksaan menjelang hari pemotongan, dr. Nani menyebutkan akan dilakukan pemeriksaan antemortem pada 26 Mei 2026. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kondisi hewan sebelum disembelih.

‎“Antemortem dilakukan untuk memastikan hewan dalam kondisi sehat sebelum pemotongan. Bisa saja saat dibeli sehat, namun ketika sampai di lokasi mengalami gangguan kesehatan, sehingga perlu diperiksa kembali,” ungkapnya.‎

‎Selanjutnya, pemeriksaan postmortem dilakukan pada 27 Mei 2026 atau setelah proses penyembelihan, guna memastikan daging yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi. ‎“Pemeriksaan postmortem dilakukan setelah penyembelihan untuk memastikan daging layak konsumsi,” tambahnya.

‎‎Diteruskannya, dinas juga telah membagi personel ke sejumlah titik lokasi yang setiap tahun rutin melaksanakan pemotongan hewan kurban, termasuk masjid-masjid yang mengajukan permohonan pemeriksaan. ‎

Selain itu, pada 28 Mei 2026, pemeriksaan tambahan akan dilakukan secara situasional, terutama di lokasi seperti sekolah atau tempat lain yang mengajukan permintaan.

‎“Kami akan membagi tugas tim untuk menjangkau lokasi-lokasi tersebut sesuai kebutuhan di lapangan,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button