Pencuri Motor Modus Michat Diciduk

KARAWANG, RAKA – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial KM berhasil diringkus di Karawang usai melakukan aksinya di wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Dalam aksinya, pelaku mengelabui korbannya dengan cara berpura-pura berkenalan melalui aplikasi MiChat.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Berawal dari adanya laporan tersebut, polisi pun bergerak untuk melakukan penyelidikan hingga memburu pelaku. Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman mengatakan, pelaku pencurian sepeda motor berinisial KM itu berhasil diringkus di wilayah Karawang. “Pelaku pencurian yang menggunakan aplikasi MiChat ini kita tangkap di daerah Karawang,” kata Arif Budiman, kemarin.
Menurut Arif, sebelum melakukan aksi pencurian ini, pertama-tama pelaku mengajak korbannya untuk bertemu setelah sebelumnya berkenalan melalui aplikasi MiChat. Setelah bertemu, pelaku pun kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan atau makan di suatu tempat. Di tengah pertemuan itu, pelaku selanjutnya berpura-berpura meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin mengambil helm di rumah kerabatnya. “Dalam sesaat pelaku kemudian membawa lari sepeda motor milik korban yang tadi diajak jalan-jalan,” kata Arif Budiman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, pelaku pencurian sepeda motor dengan modus berkenalkan melalui aplikasi MiChat berinisial KM itu merupakan warga Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian tersebut sebanyak tiga kali di beberapa wilayah di Kabupaten Cirebon. Adapun yang menjadi korban dari kejahatan pelaku hampir seluruhnya adalah wanita. “Pengakuan dia (pelaku) ini yang ketiga. Pertama itu di daerah Sedong, kedua di Kedawung, kemudian ketiga di daerah Cempaka Plumbon dengan modus yang sama. Korbannya wanita,” kata Anton.
“Dan pengakuan dari pelaku, barang bukti dari hasil kejahatannya, dia jual kembali melalui media sosial,” kata dia menambahkan.
Saat ini, pelaku sendiri telah berhasil diamankan dan ditahan di Mapolresta Cirebon. Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (psn/rm)