
KARAWANG, RAKA – Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur, Polres Karawang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/9) sekitar pukul 20.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Telukjambe Timur, AKP Jaya Arianto, beserta anggotanya.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Encim Wahyudin (36), yang kehilangan sepeda motornya di area parkiran depan Hotel Gelatik, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur.
“Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku sempat diamankan warga di sekitar penitipan motor Jalan Raya Interchange Telukjambe Timur. Salah satu pelaku sempat melarikan diri ke arah Apartemen Sentraland, namun berkat kesigapan petugas yang dibantu warga, pelaku akhirnya berhasil ditangkap,” terang Ipda Cep Wildan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku yang diamankan berinisial R (26), warga Kecamatan Pedes, Karawang, mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua buah kunci kontak sepeda motor, satu lembar STNK asli, satu surat keterangan leasing, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Telukjambe Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mengembangkan kasus ini untuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang peduli dan sigap memberikan informasi. Kerja sama warga sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Karawang,” tambahnya.(uty)