Purwakarta

Besaran Zakat Fitrah Ditetapkan Rp31.250

PURWAKARTA,RAKA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta menetapkan besaran zakat fitrah pada 2022 atau 1443 H senilai Rp31.250.
Nilai tersebut setara dengan harga 2,5 kilogram beras, merujuk pada harga beras terbaik seharga Rp12.500 per kilogram.
Ketua Baznas Purwakarta Rika Listyawati menyebutkan, besaran zakat fitrah ditetapkan usai menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Bagian Kesra, Kantor Kementerian Agama, MUI, DMI, serta Dewan Syariah Baznas Purwakarta, belum lama ini.
“Rapat tersebut melahirkan SK No.08/Baznas-PWK/II/2022M/1443H dan menetapkan zakat fitrah Rp31.250. Selain itu, juga ditetapkan nisab zakat mal yakni yang berpenghasilan Rp4.250.000 per bulan. Adapun untuk fidyah besarannya satu per tiga zakat atau Rp10.416 per hari,” kata Rika, Selasa (1/3).
Dirinya berharap, dengan adanya penetapan tersebut bisa menjadi acuan umat muslim di Kabupaten Purwakarta dalam menunaikan zakat.
Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Syariah Baznas Purwakarta KH Abun Bunyamin mengingatkan seluruh umat muslim yang telah mencapai nisabnya untuk membersihkan harta dengan zakat. “Kalau yang belum mencapai nisab bisa dengan infak atau sedekah. Dan lebih lagi yang sudah berzakat agar ditambah dengan infak dan sedekah,” katanya.
Rais Syuriah PWNU Jabar ini juga mengimbau agar saat Ramadan nanti umat muslim menunaikan zakat fitrah. Semua dihitung seluruh tanggungannya, seluruh anggota keluarga. “Kalau zakat harta itu untuk membersihkan harta maka zakat fitrah itu untuk menyempurnakan puasanya,” ujarnya. (gan)

Related Articles

Back to top button