Uncategorized

Pilkades, Perangkat Desa Wajib Netral

Basuki Rachmat

CILAMAYA WETAN, RAKA – Jelang pemilihan kepala desa di 177 desa yang akan dilaksanakan 21 Maret mendatang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) layangkan surat kepada semua camat agar dapat mengimbau para perangkat desa dan BPD dalam menjaga netralitasnya.

Surat dengan nomor 141.1/09/pemdes itu, perangkat desa dan BPD harus benar-benar netral dan tidak memihak kepada salahsatu golongan tertentu, tidak ikut kampanye dan tidak menggunakan fasilitas umum dalam melakukan kampanye. “Imbauan itu menegaskan agar perangkat desa dan BPD bisa benar-benar netral,” kata Camat Cilamaya Wetan, Basuki Rachmat.

Dengan dasar UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 43 tahun 2014 hingga Permendagri 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagaimana diubah dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 hingga Perda tentang Desa Nomor 4 Tahun 2019.

Mengimbau Perangkat Desa dan BPD menjunjung tinggi netralitasnya, seperti tidak membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga dan golongan lain, tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye calon kades dan tidak menggunakan fasilitas desa untuk kegiatan kampanye calon kades.

Sementara BPD, diarahkan juga untuk tidak merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa dan mendiskriminasi warga atau golongan tertentu, tidak ikut kampanye serta tidak memberikan izin fasilitas umum atau sarana lainnya untuk kampanye. (rok)

Related Articles

Back to top button