Sembilan Pengedar Narkoba Diringkus
PURWAKARTA, RAKA – Sembilan pengedar narkoba yang beraksi di wilayah hukum Polres Purwakarta diringkus dalam kurun waktu 20 hari. Hal tiu dilakuka oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta dalam rangka menekan angka peredaran narkoba.
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengatakan, dari sembilan tersangka pihaknya berhasil mengamankan 13,7 gram sabu 14,5 gram ganja sebagai barang bukti. “Dari sembilan tersangka, satu diantaranya perempuan. Ini berhasil kami ungkap selama 20 hari terakhir,” ujar Kapolres.
Terungkap kasus ini, lanjut Matrius, berdasarkan laporan dari warga kemudian dikembangkan. Satu pelaku terungkap kemudian pelaku lainnya berhasil dibekuk di wilayah Purwakarta. “Pelaku ada yang asli warga Purwakarta, namun sebagian warga luar Purwakarta seperti Karawang dan Subang,” ujarnya.
Selain harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Purwakarta, sembilan tersangka juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dapat terjerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. “Terkait kasus ini, kita akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna pengungkapan tersangka lain,” pungkasnya. (gan)