
PURWAKARTA, RAKA – Berbagai barang bukti dari 61 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di musnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta di halaman kantornya pada Rabu (28/5).
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Purwakarta, Dista Anggara merinci bahwa dari 61 perkara inkrah tersebut, 35 di antaranya merupakan kasus narkotika.
Baca Juga : Pers Punya Peran Strategis
Kemudian, enam perkara terkait pelanggaran kesehatan, satu perkara cukai, dan 19 perkara lainnya yang meliputi kejahatan umum seperti pencurian, penganiayaan, hingga pelanggaran Undang-Undang ITE.
Adapun untuk rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan, lanjut Dista adalah 2.126,15 gram ganja, 247,79 gram tembakau sintetis, 120,34 gram sabu dan 65 ml cairan sintetis.
Sementara untuk perkara kesehatan, dimusnahkan sebanyak 5.380 butir obat-obatan terlarang, antara lain Dextromethorphan, Hexymer, Tramadol, Alprazolam, hingga Trihexyphenidyl.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender bersama campuran pembersih lantai dan air untuk zat-zat narkotika dan obat-obatan,” kata Dista, Rabu (28/5).
Selain itu, tambah dia, sebanyak 935.920 batang rokok ilegal juga dimusnahkan menggunakan alat incinerator.
Untuk tindak pidana umum lainnya seperti pencurian, penipuan, kepemilikan senjata tajam, penganiayaan, pemerasan, pembunuhan, hingga pelanggaran ITE, pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, berupa pakaian dan tas dibakar, handphone dan smartphone dihancurkan dengan palu, serta senjata tajam digerinda hingga rusak total.
Tonton Juga : ERWAN SETIAWAN, ANAK BOS PERSIB YANG JADI WAKIL GUBERNUR
Sementara itu, Kepala Kejari Purwakarta Martha Parulina Berliana mengatakan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini lebih sedikit dibanding sebelumnya.
Menurutnya, hal ini bisa menjadi salah satu indikator menurunnya tindak pidana di wilayah Purwakarta. Meskipun harus tetap dianalisis secara menyeluruh dari berbagai sumber data, seperti Badan Pusat Statistik (BPS).
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah, dan menjadi salah satu cerminan kinerja penegakan hukum yang transparan,” ujar Martha.
Melalui kegiatan ini, Kejari Purwakarta menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas dan terbuka, serta memastikan tidak ada barang bukti yang disalahgunakan.
“Kami sebagai eksekutor pengadilan bertanggung jawab sepenuhnya dalam menindaklanjuti putusan hukum” pungkasnya. (yat)