
PURWAKARTA, RAKA – Sebanyak 737 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menerima Bantuan Pangan beras untuk periode Juli hingga September 2026.
Masing-masing keluarga mendapatkan 30 kilogram beras yang disalurkan sekaligus dalam bentuk tiga karung, dengan berat masing-masing 10 kilogram.
Jika dikalkulasikan, total beras yang disalurkan kepada warga penerima bantuan di Kelurahan Nagri Tengah mencapai 22.110 kilogram atau 22,11 ton.
Ratusan warga penerima manfaat terlihat mengantre di Kantor Kelurahan Nagri Tengah untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Lurah Nagri Tengah Engkun Kuntadi mengatakan penyaluran dilakukan berdasarkan data penerima manfaat terbaru yang tercatat di wilayah kelurahan.
“Hari ini kita salurkan beras sebanyak 22.110 kilogram untuk penerima bantuan pangan beras dengan total 737 kepala keluarga,” ujar Engkun, Kamis (27/8/2026).
Engkun menjelaskan, jumlah penerima bantuan pangan tidak selalu sama dalam setiap periode penyaluran.
Perubahan tersebut mengikuti pembaruan data masyarakat yang menjadi penerima manfaat program bantuan pemerintah.
Karena itu, data 737 KK yang menerima bantuan pada periode Juli-September 2026 merupakan data yang tercatat dalam penyaluran kali ini.
Bantuan tersebut menjadi salah satu penopang kebutuhan pangan bagi warga yang kondisi ekonominya terbatas.
Yuyun (60), salah seorang penerima bantuan, mengaku terbantu dengan beras yang diterimanya.
Menurut dia, bantuan sebanyak 30 kilogram dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan keluarganya selama beberapa waktu sehingga pengeluaran untuk membeli beras bisa berkurang.
“Alhamdulillah dengan adanya bantuan beras ini bisa untuk kebutuhan masak di rumah bersama keluarga, sehingga meringankan beban pengeluaran,” ungkap Yuyun.
Penyaluran Bantuan Pangan beras di Kelurahan Nagri Tengah ini menjadi bagian dari distribusi bantuan pemerintah untuk periode Juli, Agustus dan September 2026.
Dengan total 22,11 ton beras, ratusan keluarga penerima manfaat di wilayah tersebut mendapatkan alokasi beras untuk kebutuhan pangan selama tiga bulan. (yat)



