Purwakarta

Tindak Motor Knalpot Bising
-Polisi Diminta Konsisten

PURWAKARTA, RAKA – Penindakan terhadap pengguna sepeda motor berknalpot bising mendapat dukungan masyarakat.
“Knalpot racing itu sangat mengganggu warga lain dengan bunyi yang cukup keras,” kata Ketua PC NU Purwakarta Bahir Muklis, Selasa (14/2).
Dia menyebut, sebagian muslim memahami bahwa ajaran Islam itu hanya terbatas pada kegiatan dalam rukun Islam dan rukun iman. Tapi, lanjut Bahir, segala aturan yang menyangkut kebaikan dan tata hubungan baik dalam kehidupan sosial, juga ajaran Islam, termasuk menaati aturan lalulintas. “Menaati aturan atau rambu-rambu lalulintas itu, juga Islami,” ucapnya.
Prinsipnya, tambah Bahir, Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia, baik yang berkaitan dengan pola hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan sesama manusia, ataupun hubungan manusia dengan alam dan makhluk lainnya.
Memang, katanya, aturan lalulintas yang ditetapkan oleh pemerintah berbeda dengan aturan yang ditetapkan Allah SWT. Namun, Islam sebagai agama penyempurnya, mewujudkan nilai dalam berbagai dimensi dan aktivitas kehidupan manusia. “Sehingga aturan yang dibuat dengan tujuan untuk kebaikan bersama, maka mentaati aturan dengan tujuan kebaikan itu juga menjadi keharusan,” ungkap pengasuh Pondok Pesantren Al-Irfan Purwakarta itu.
Dia menambahkan, imbauan untuk tidak menggunakan knalpot racing dari Polres Purwakarta bakal disampaikan kepada masyarakat. Dengan upaya itu, maka penggunaan knalpot racing berkurang, sehingga masyarakat jadi nyaman dan angka kecelakaan berkurang. “Mudah-mudahan penggunaan knalpot racing bisa berkurang dan bisa meminimalisir kasus kecelakaan,” harapnya.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menambahkan, butuh dukungan untuk mencegah agar generasi muda tidak menggunakan kendaraan sepeda motor knalpot racing.
Menurutnya, dukungan penuh itu berupa membuat kesepakatan bersama agar seluruh masyarakat bersedia melarang anak dan keluarganya tidak menggunakan knalpot racing pada kendaraan milik mereka.
Dia mengakui, Polres Purwakarta terus melakukan pemeriksaan khusus dalam menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot racing. “Apabila menemukan kendaraan yang menggunakan knalpot racing maka langsung diamankan ke Mapolres Purwakarta. Kendaraan kita amankan dan diminta untuk segera mengganti dengan knalpot standar,” ungkapnya.
Selain itu, seluruh polsek pun melakukan tindakan serupa untuk menertibkan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Purwakarta.
“Sebagai upaya meminimalisir angka kecelakaan di Kabupaten Purwakarta sehingga terbentuknya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang–undangan lalu lintas,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button