PURWAKARTA

16.240 Hektare Lahan Dikunci

PURWAKARTA, RAKA – Memastikan ketahanan pangan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta mempersiapkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya pencegahan perubahan fungsi lahan pertanian produktif menjadi lahan non-pertanian seperti menjadi kawasan pembangunan perumahan atau properti lainnya.
Saat ini, Pemkab Purwakarta telah menetapkan 16.240 hektare lahan sawah untuk tidak berubah fungsi. “Langkah itu merupakan tekad dan komitmen kami untuk menjaga ketahanan pangan daerah yang muaranya adalah ikut menjaga ketahanan pangan nasional. Kita akan berusaha untuk mencegah agar lahan pertanian di Purwakarta tidak berubah bentuk atau beralih fungsinya,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Keseriusan Pemkab Purwakarta dalam menjaga luasan dan fungsi lahan pertanian itu dilakukan melalui penetapan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan langkah penting dan sangat strategis dalam membangun ketahanan pangan jangka panjang yang muaranya adalah terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ini langkah strategis bagi pemerintah dan masyarakat agar dapat melindungi kawasan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, langkah ini sekaligus sebagai bentuk dukungan penuh kami terhadap program ketahanan pangan nasional,” kata Anne.
Perda LP2B tersebut, lanjut Anne, akan menjadi dasar hukum dalam perencanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di kabupaten yang sangat terkenal dengan produk buah manggis dan pala bekualitas tinggi itu.
“Kami ingin memastikan berbagai kebijakan pemerintah dalam menjamin ketersediaan pangan secara berkelanjutan, serta mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah. Langkah itu sekaligus sebagai salah satu bentuk perlindungan dan jaminan terhadap ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Dengan luas wilayah 971,72 kilometer persegi, Purwakarta termasuk kabupaten paling kecil di Jawa Barat. Meski demikian, Purwakarta terus membangun sektor pertaniannya untuk memastikan ketahanan pangan tetap terjaga. Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dimaksudkan untuk tetap mempertahankan areal pertanian ttidak berubah fungsi. Salah satu keberhasilan itu dibuktikan dengan peningkatan kapastias produksi padi. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button