Uncategorized

Siskeudes Paksa Bendahara Desa Jadi Profesional

TELUKJAMBE TIMUR, RAKA – Melalui sistem laporan keuangan desa berbasis internet diharapkan kedepannya pemerintah desa bisa melakukan pengelolaan keuangan desa secara profesional, selain memudahkan aparatur desa membuat laporan keuangan.

Hal itu diungkapkan Bendahara Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Erni Timur Wanti, Rabu (2/1). “Saya sangat berharap dengan adanya sistem laporan keuangan desa berbasis internet, bisa membuat pengelolaan yang mudah dan masyarakat bisa melihat penggunaan dana desa secara langsung,” terang Erni seraya berharap nantinya para bendahara desa akan menjadi aparatur profesional.

Saat ini, bukan saja bendahara desa tapi semua unsur perangkat desa seperti operator, sekretaris desa ikut belajar perihal Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Dirinya saat ini tengah intensif mengikuti pembelajaran perihal Siskeudes berbasis internet. Perlu diketahui bendahara desa adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.

Masih dikatakan Erni, bendahara desa juga bagian dari Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang merupakan unsur perangkat desa dan membantu kepala desa melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Bendahara desa dijabat oleh staf pada Urusan Keuangan. “Tugas kami cukup berat, tapi akan lebih berarti jika kita pun terus belajar dan memaknai pekerjaan agar lebih profesional dan masyarakat bisa ikut memantau langsung penyelenggaraan dana desa,” katanya.

Menurut dia, bendahara mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan dan membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Bendahara desa, kata Erni, wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib.
“Tugas kami lumayan berat. Bendahara desa itu juga wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban yang disampaikan tiap bulan kepada kepala desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya,” pungkasnya. (yfn)

Related Articles

Back to top button