Rumah Penjual Miras Disegel
PURWAKARTA, RAKA – Kerap dijadikan tempat penyimpanan minuman keras (miras), rumah di Jalan Raya Cipami, Kecamatan Plered disegel. Penyegelan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta.
Kasat Resere Narkoba, Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan peringatan sebanyak dua kali terhadap pemilik rumah agar tidak berjualan miras. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pemilik rumah. “Saat pertama dirazia kami beri peringatan, kedua juga sama, ketiga kalinya masih menjual miras maka kami terpaksa segel,” kata Kasat, Jumat (4/1).
Ia menegaskan, hal serupa juga akan dilakukan terhadap penjual miras lainnya yang mengabaikan peringatan petugas. Hal tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Purwakarta. “Ini merupakan langkah efek jera terhadap para penjual miras di wilayah Purwakarta, satu kali di razia kita sidangkan dan bikin surat peryataan. Jika kedua kali kena lagi razia, maka kami lakukan hal yang sama. Tapi jika ketiga kali masih juga melanggar surat pernyataan, maka kita lakukan penyegelan seperti ini,” tuturnya.
Menurutnya, mengkonsumsi minuman beralkohol menimbulkan keresahan masyarakat. Sebab dapat memicu terjadinya aksi kriminalitas. Apalagi saat ini miras telah dikonsumsi berbagai kalangan, bahkan sudah menyasar ke kalangan pelajar. ”Miras merupakan salah satu munculnya potensi terjadinya tindak kejahatan di Purwakarta. Selain itu, miras juga menimbulkan orang meninggal, buta penglihatan, pemerkosaan, KDRT, dan perkelahian masal,” tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, jajaran Polres Purwakarta akan terus gencar melakukan razia miras. “Sesuai dengan arahan dari pak Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, untuk terus gencar melakukan razia miras,” pungkasnya. (gan)