Tunjangan ASN Sesuai Kinerja
PURWAKARTA, RAKA – Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Aparatur Sipil Negara (ASN) ditentukan seberapa besar tanggung jawab dan kinerja para ASN. Hal itu disampaikan dalam acara sosialisasi aturan TKD yang digelar oleh Pemda Purwakarta.
Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Rahmat memaparkan, TKD merupakan bagian dari amanat Undang-undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Tujuan dari pemberian TKD, antara lain adalah untuk perbaikan kinerja ASN,” katanya, di sela-sela acara, di Aula Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sedangkan dimensi kinerja ASN antara lain, kualitas pelayanan masyarakat, disiplin PNS dan CPNS, kinerja PNS dan CPNS, keadilan dan kesejahteraan PNS dan CPNS, integritas PNS dan CPNS dan tertib administrasi keuangan daerah.
Oleh karenanya, pemerintah pusat melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginstruksikan pemberian TKD kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus terukur dan sesuai dengan kinerjanya. “Jika PNS hari ini tidak produktif, maka jangan harap akan menerima TKD maksimal. Itu yang diharapkan pemerintah pusat melalui KPK,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Purwakarta, H Purwanto mengatakan, bahwa kebijakan TKD harus menjadi motivasi bagi ASN untuk lebih profesional dan bertanggungjawab terhadap profesinya. “Bapak dan Ibu Pegawai Dinas Pendidikan semua harus terus mengerjakan taggung jawab dengan baik dan sempurna,” tegasnya.
Menurutnya, pemberian TKD sesuai dengan apa yang telah dilakukan dalam pekerjaan para ASN. “Semoga dengan adanya sosialisasi terkait TKD ini kita bisa dan mampu meningkatkan kinerja dan kompetesi sebagai ASN,” pungkasnya. (ris)