
PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta memastikan pembayaran gaji sekitar 4.200 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap aman meski kondisi fiskal daerah mengalami tekanan akibat penurunan transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, menyusul pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyebut terdapat 39 pemerintah daerah belum mampu membayar gaji PPPK karena tingginya beban belanja pegawai.
Menurut Midan, Pemkab Purwakarta telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk memastikan skema penggajian PPPK tetap berjalan.
“Purwakarta insya Allah aman. Kemarin juga kita sudah konsultasi ke Kemendagri bersama rekan-rekan dari BKPSDM dan BKAD untuk bagaimana memberikan formulasi tentang penggajian ini. Saya kira insya Allah aman untuk PPPK di Kabupaten Purwakarta,” ujar Midan saat di konfirmasi, Jum’at (17/7/2026).
Ia menjelaskan, jumlah PPPK paruh waktu yang saat ini tercatat di Kabupaten Purwakarta sekitar 4.200 orang. Sebelumnya pemerintah daerah mengangkat 4.224 PPPK, namun sebagian di antaranya telah memasuki masa pensiun.
“PPPK yang kemarin kita angkat paruh waktu sebanyak 4.224 orang. Tapi sudah ada yang pensiun, jadi sekarang sekitar 4.200 orang,” katanya.
Meskipun pembayaran gaji dipastikan aman, Pemkab Purwakarta masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait aturan belanja pegawai daerah.
Midan mengatakan, dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan, muncul pembahasan mengenai kemungkinan diterbitkannya regulasi baru yang mengatur batas maksimal belanja pegawai dalam APBD.
Selama ini, pemerintah daerah mengacu pada ketentuan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen. Namun, pemerintah pusat tengah menyiapkan solusi agar daerah yang masih berada di atas batas tersebut tetap dapat memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.
“Akan dibuat SKB tiga menteri supaya pemerintah daerah yang masih di atas 30 persen tetap bisa melaksanakan pembayaran. Artinya PPPK tersebut tidak dirumahkan. Tapi kita tunggu regulasinya,” jelasnya.
Di sisi lain, Midan mengungkapkan kondisi fiskal Kabupaten Purwakarta pada 2026 memang mengalami penyesuaian. Hal itu dipicu berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat hingga sekitar Rp338 miliar.
Akibatnya, nilai APBD Kabupaten Purwakarta turun dari sekitar Rp2,7 triliun pada 2025 menjadi Rp2,4 triliun pada tahun ini.
“Anggaran juga kita kurangi. Dari tahun kemarin 2025 sebesar Rp2,7 triliun, sekarang menjadi Rp2,4 triliun. Karena TKD kita dikurangi hampir Rp338 miliar,” ungkapnya.
Untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, Pemkab Purwakarta melakukan efisiensi pada sejumlah pos anggaran sekaligus memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Midan, optimalisasi PAD menjadi salah satu langkah strategis agar kondisi fiskal tetap sehat dan pemerintah daerah mampu memenuhi berbagai kewajiban, termasuk pembayaran gaji aparatur.
“Solusinya tentu ada anggaran-anggaran yang dikurangi. Tetapi bagaimana kita meningkatkan PAD. Kami terus mendukung Bapenda agar mampu meningkatkan PAD sehingga defisit anggaran ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (yat)



