Parpol Terancam Didiskualifikasi
Jika tak Laporkan Dana Kampanye
KARAWANG, RAKA – Diakhir masa penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) , dari 18 partai politik baru 11 partai yang telah menyampaikan LADK di sistem hingga Minggu (7/1) sore. Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum juga menyampaikan laporan, partai politik bisa didiskualifikasi.
Sebelumnya KPU telah melakukan rapat koordinasi tentang LADK dengan semua partai politik di Karawang pada Jumat (5/1) lalu, namun sampai pada Minggu (7/1) sore, baru 11 partai politik yang melakukan pengisian LADK di sistem. Jumlah ini masih belum terhitung secara total. KPU memberikan batas waktu sampai pukul 23.59 bagi seluruh partai politik untuk dapat memberikan laporan LADK di sistem yang telah disediakan. “Di tanggal 7 Januari memang terakhir penyampaian LADK, sampai saat ini sudah ada 11 partai politik. Kita masih ada waktu sampai pukul 23.59. Penyampaiannya memang secara sistem sekarang,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Putra Muhammad Wifdi Kamal, Minggu (7/1).
Berdasarkan hasil dari rapat koordinasi itu ditemukan kendala dalam pembuatan user bagi calon legislatif. Meski begitu saat ini untuk permasalahan ini telah teratasi dan semua calon legislatif telah mempunyai user. Selain itu untuk laporan juga telah input. “Beberapa parpol memang belum selesai dalam pembuatan user caleg, mungkin ada kendala di internal masing-masing partai. Kalau untuk pemantauan terakhir user semua caleg telah dibuat, laporannya juga sudah di input hanya tinggal penyampaian laporannya saja,” tambahnya.
Sanksi bagi partai politik yang tidak menyampaikan LADK maka akan dikeluarkan dari daftar peserta Pemilu 2024. Hal ini telah sesuai dengan Peraturan KPU tahun 2023 pasal 118. Ia belum dapat menyebutkan nominal anggaran kampanye untuk masing-masing partai politik. Anggaran dapat diketahui setelah LADK selesai di input secara menyeluruh. “Sesuai dengan pasal 118 PKPU 2023 partai politik yang tidak menyampaikan LADK akan dibatalkan dari kepesertaan. Karena ini merupakan laporan awal, nantinya laporan ini akan ditembuskan kepada Bawaslu. Saya belum tahu karena memang pencermatannya akan dilakukan setelah laporannya disampaikan secara menyeluruh,” tutupnya. (nad)