Usai Dilantik, Dua Anggota KPPS Meninggal Dunia
KARAWANG, RAKA- Pemungutan suara belum dilakukan, dua orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dua kecamatan meninggal dunia. Keduanya meninggal dua hari setelah pelantikan diduga karena sakit.
Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana mengatakan, kematian dua anggota KPPS di Kabupaten Karawang diduga karena sakit, bukan keracunan seperti yang ramai di media sosial. “Kami sudah cek ke lapangan, bahwa anggota KPPS Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur atas nama Agus meninggal bukan karena keracunan tapi sakit. Bahkan sehari sebelum pelantikan KPPS pun dia izinkepada Ketua KPPS untuk tidak ikut pelantikan,” terangnya, Senin (29/1).
Dia juga menjelaskan, untuk anggota KPPS Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta bernama Marhasi meninggal dua hari setelah pelantikan dikarenakan sakit. “Kalau yang Masrin meninggal sudah lama dari pelantikan, dia meninggal hari Sabtu atau dua hari setelah pelantikan. Itu meninggal dikarenakan sakit. Saya pastikan itu bukan keracunan, karena kalau keracunan korbannya masal, korbannya pasti banyak,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua PPK Telukjambe Timur, Eka Sukarta mengungkapkan, minat masyarakat yang minim membuatnya kesulitan mencari anggota KPPS. Hal ini disebabkan oleh adanya tantangan pekerjaan besar namun honor kecil. “Dari awal kita di Telukjambe Timur sudah sesuai tahapan dimulai dari November. Ada yang banyak di beberapa TPS tapi ada juga yang tidak tertarik, sebenarnya bukan karena tidak memenuhi syarat tapi banyak yang tidak mau. Karena tantangan pekerjaan dan honor yang diterima kecil, lima surat suara yang mereka kerjakan paling cepat bisa selesai jam 10 malam,” paparnya, saat pelantikan KPPS baru-baru ini.
Faktor kedua disebabkan oleh sebagian besar masyarakat di kecamatan ini telah mempunyai pekerjaan. Usia anggota KPPS termuda di angka 17 tahun. “Kemudian secara umum di Telukjambe Timur ini sebagian besar sudah bekerja. Pekerjaan sebagai KPPS ini sangat menyita waktu. Paling muda 17 tahun dan yang paling tua 55 tahun. Satu kita lebih meningkatkan dan maksimalkan cara untuk menuliskan berita acara atau perhitungan. Kalau di 2019 yang harus ditulis itu rata+rata sebanyak jumlah saksi, tapi kalau sekarang hanya satu berita acara yang ditulis dan sisanya akan digandakan sesuai dengan jumlah saksi tapi tandatangannya basah semua,” tutupnya. (nad/zal)