HEADLINE

Insentif Guru Ngaji Mulai Didistribusikan, Maraton dari 13 Maret Sampai 25 Maret di Kantor Desa

KARAWANG, RAKA – Hari pertama puasa, Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang mendistribusikan insentif guru ngaji, guru DTA, marbot dan juga amil. Bantuan didistribusikan secara bertahap di seluruh Kabupaten Karawang mulai dari 13 Maret hingga 25 Maret 2024. Tempat pencairan akan dilakukan di kantor desa.
Irlan Suarlan, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Karawang menyampaikan, ada sebanyak 10.000 orang guru ngaji yang akan diberikan bantuan dengan jumlah sebanyak 1,5 juta setiap orang. Selanjutnya untuk 2.000 orang guru DTA, 400 orang guru RA, 1.600 orang guru TPQ, 800 orang guru MI dan 450 orang guru MTs serta petugas amil akan diberikan bantuan sebesar Rp1,2 juta. Tidak hanya itu untuk petugas marbot masjid pun akan diberikan bantuan sebesar Rp1 juta. “Kalau guru ngaji se Kabupaten Karawang untuk jumlahnya itu 10.000 orang, guru DTA 2.000, guru RA 400 orang, guru TPQ 1600, guru MI 800, guru MTs 450. Kalau guru ngaji besarannya Rp1,5 juta dan untuk guru DTA sampai amil itu sama Rp1,2 juta, marbot 2.453 orang itu besarannya Rp1 juta,” ujarnya, Selasa (12/3).
Penyaluran bantuan akan dilakukan pada Rabu (13/3) untuk Kecamatan Tirtajaya, Batujaya, Pakisjaya. Kemudian ia menjelaskan kriteria guru ngaji yang diperbolehkan memperoleh bantuan untuk pertama wajib mempunyai murid minimal 15 orang, telah bekerja sebagai guru mengaji minimal satu tahun, mempunyai alamat KTP dan domisili Karawang. Selanjutnya menyertakan foto bukti kegiatan belajar mengajar, bukan anggota PNS, TNI dan Polri. Syarat lainnya minimal usia 17 tahun, mendapatkan surat keterangan mengajar yang telah ditandatangani oleh kepala desa atau lurah. “Rencana besok sudah mulai di distribusikan di Kecamatan Tirtajaya, Pakisjaya, Batujaya. Kalau guru ngaji itu kriterianya minimal muridnya 15 orang, mempunyai KTP Karawang yang sudah di verifikasi oleh pemerintah desa setempat, surat keterangan mengajar yang ditandatangi kepala desa atau lurah, minimal telah mengajar 1 tahun, berusia minimal 17 tahun, ada foto kegiatan belajar mengajar, tidak menerima bantuan dari APBD dan APBN, bukan pegawai negeri sipil, TNI dan Polri,” tambahnya.
Distribusi bantuan akan dilakukan melalui Bank Jabar. Penyaluran akan dilaksanakan secara langsung ke masing-masing desa. Sejauh ini distribusi bantuan itu akan mengikuti jadwal teraweh keliling yang telah ditetapkan. “Misalkan besok ada di Kecamatan Tirtajaya, Batujaya dan Pakisjaya jadi pembagiannya besok untuk kecamatan itu. Penyaluran bantuannya melalui Bank Jabar langsung disalurkan ke masing-masing desa. Pendistribusian mengikuti jadwal teraweh keliling,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button