Catat! Surat Edaran Disdik Purwakarta Tegaskan Perpisahan Sekolah 2026 Tak Boleh di Luar Sekolah

PURWAKARTA, RAKA – Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.11/1637-Dikdas/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perpisahan dan Kenaikan Kelas pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Purwakarta Tahun 2026.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan harus melaksanakan kegiatan perpisahan maupun kenaikan kelas secara sederhana, edukatif, dan tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua siswa.
Kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas harus memiliki nilai pendidikan serta memberikan manfaat bagi peserta didik. Sekolah juga harus menghindari kegiatan yang tidak relevan dengan proses pembelajaran.
Baca Juga: Kapolres Purwakarta Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Taman Pasanggrahan
Dinas Pendidikan Purwakarta menegaskan bahwa kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas tidak boleh di luar lingkungan sekolah.
“Kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas tidak dilaksanakan di luar lingkungan sekolah, serta tidak melaksanakan seremonial wisuda maupun penggunaan atribut lainnya yang memberatkan peserta didik,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut, Sabtu (30/5).
Dinas Pendidikan Purwakarta juga melarang sekolah melakukan pungutan atau iuran dalam bentuk apa pun untuk membiayai kegiatan perpisahan maupun kenaikan kelas.
Satuan pendidikan musti mengoptimalkan perencanaan anggaran yang telah tersedia serta mengedepankan nilai kebersamaan dan apresiasi kepada peserta didik tanpa membebani orang tua.
Dalam surat edaran itu bahwa kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas harus secara sederhana, aman, dan tidak membahayakan peserta didik.
Sekolah juga harus menghindari kegiatan yang bertentangan dengan norma kepatutan serta memperhatikan efisiensi penggunaan sumber daya.
Dinas Pendidikan Purwakarta menekankan kegiatan harus lebih mengedepankan inovasi, kreativitas, dan semangat gotong royong.
Tonton Juga: EKSKUL UNIK TAPI JUARA! RAHASIA SMK LENTERA BANGSA DI OLAHRAGA TEROMPAH
Sekolah yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut berpotensi mendapat sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta mengimbau satuan pendidikan agar melaksanakan perpisahan dan kenaikan kelas tahun 2026 berlangsung tidak memberatkan orang tua.
Momen akhir tahun ajaran harus tetap menjadi pengalaman yang berkesan, kreatif, dan sarat nilai positif tanpa mengabaikan aturan pemerintah daerah. (yat)



