HEADLINE

Awal Tahun 1.889 Pasangan Menikah Angka Pernikahan Turun di Tahun 2023

KARAWANG, RAKA- Batas usia melangsungkan pernikahan di Indonesia minimal 19 tahun baik pasangan laki-laki maupun perempuan. Dari Bulan Januari hingga Februari 2024, data pernikahan Kementerian Agama Kabupaten Karawang telah mencatat sebanyak 1889 pasangan yang telah melangsung pernikahan. Namun, pada 2023 angka pernikahan menurun dibanding 2022.
Kasi Bimas Agama, Kementerian Agama Kabupaten Karawang Drs. Casmita mengatakan, batas usia pernikahan sesuai dengan Undang-undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 sebagai pengganti Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, bahwa batas usia minimal pernikahan yaitu 19 tahun baik calon pengantin perempuan maupun laki-laki. “Jadi karena kami menggunakan sistem aplikasi, namanya Simkah (sistem informasi manajemen nikah) itu tidak bisa sembarangan masuk ke sistem yang belum berusia 19 tahun. Sudah ada regulasinya, hanya ada kecualinya, karena mereka ada faktor suatu hal sehingga harus dicatat dan nikahkan dengan syarat ada surat dispensasi dari pengadilan agama, “terangnya, pada Jumat (15/3).
Casmita menjelaskan, di tahun ini dari bulan Januari hingga Februari Kementerian Agama melalui seksi Bimas agama telah mencatat sebanyak 1.889 pasangan yang telah menikah di wilayah Kabupaten Karawang. “Di bulan Januari sebanyak 945 pasang dan di bulan Februari sebanyak 944 pasangan yang telah menikah, jadi totalnya sebanyak 1.889 pasangan suami istri dan tidak ada pasangan di bawah umur,” terangnya.
Kata Casmita, data pernikahan di Kabupaten Karawang di tahun 2022 sebanyak 14.519 pasang suami istri, lalu di tahun 2023 mengalami penurunan jumlah pernikahan menjadi 14.024 pasang. “Kami belum melakukan penelitian secara konkret, adapun penurunan tersebut mungkin ada banyak aspek salah satu perekonomian masyarakat, penurunan jumlah penduduk di Kabupaten Karawang. Kalau dilihat penurunan pun tidak signifikan,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button