Selama Ramadan ASN Wajib Tadarus Sebelum Mulai Kerja
PURWAKARTA, RAKA – Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan di bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan tadarus Al-Quran setiap harinya. Aturan melaksanakan Tadarus Al-Quran ini dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Purwakarta tentang pelaksanaan tadarus Al-Qur’an bersama.
Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Norman Nugraha mengatakan, kegiatan ini dilakukan oleh Pemkab untuk meningkatkan nilai-nilai keislaman selama bulan Ramadan. “Seperti biasa Pemkab Purwakarta selama Ramadan mengisi dengan kegiatan yang tentunya untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya melalui tadarus Al-Quran bersama yang dilaksanakan sebelum memulai bekerja,” ucapnya kepada wartawan, Jum’at (15/3).
Norman menjelaskan, lokasi pelaksanaan tidak hanya dilakukan di satu titik, melainkan menyesuaikan kantornya masing-masing. “Seperti Sekretariat Daerah (Setda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), atau kantor-kantor yang jaraknya berdekatan dengan areal kantor bupati, dilakukan di Pendopo atau Bale Paseban secara bersama-sama. Untuk lokasi itu menyesuaikan di kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing,” jelasnya.
Norman juga menuturkan, tadarus Al-Qur’an bersama dilaksanakan sebelum memulai aktivitas kerja dan dilakukan selama satu jam. “Untuk waktu pelaksanaannya mulai dari pukul 8 sampai 9 pagi, sebelum merekamemulai aktivitasnya, kita wajibkan untuk tadarus bersama dulu,” katanya.
Norman menambahkan, dengan rutin melakukan tadarus diharapkan dapat menjadi penyemangat dalam bekerja dan melaksanakan pekerjaannya, baik target di bulan Ramadan atau target tadarusnya. “Selain urusan iman dan taqwa, ini juga jadi penyemangat kerja untuk capai target selama Ramadan. Selain itu kalau bicara target selama bulan Ramadan, diharapkan juga bisa khatam Al-Qur’an, walaupun tidak bisa targetkan di hari ke berapa bisa khatamnya,” pungkasnya.(cr)