HEADLINE

Sebulan Jadi Target, Dua DPO Akhirnya Ditangkap

KARAWANG, RAKA – Satres Narkoba Polres Karawang berhasil menangkap 10 tersangka kasus peredaran narkotika dan obat keras terlarang (OKT) di wilayah hukum Kabupaten Karawang dalam kurun waktu satu bulan.

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, dari 10 kasus yang terungkap 9 diantaranya merupakan kasus peredaran narkotika dan 1 lainnya merupakan peredaran obat keras terlarang (OKT).
“Dalam kurun waktu 1 bulan sampai dengan hari ini Satrenarkoba Polres Karawang masih terus konsisten dalam pengungkapan pengedaran daripada narkotika dan OKT,” ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Rabu (24/4).

Ia menjelaskan 9 tersangka kasus narkotika yang berhasil diamankan antaranya J lokasi Karawang Kota, S lokasi Cilamaya, tersangka RM, BM dan TH lokasi Rawamerta, AD lokasi Telagasari, LS lokasi Telukjambe Timur, SI lokasi Cikampek dan RP lokasi Karawang Barat.
Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menyampaikan, kedua DPO sudah sekitar sebulan menjadi target petugas hingga akhirnya timsus Sanggabuana Narkoba Polres Karawang berhasil mengamankan tersangka.
“Kedua DPO kita amankan di wilayah Karawang kota,” katanya.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin mengungkapkan, selain berhasil menangkap dua DPO, petugas juga berhasil menangkap 8 tersangka pengedar narkoba. Kedelapan tersangka lainnya diantaranya berinisial, J lokasi Karawang Kota, tersangka S lokasi Cilamaya, tersangka RM, BM dan TH lokasi Rawamerta, tersangka AD lokasi Telagasari, tersangka LS lokasi Telukjambe Timur dan tersangka SI lokasi Cikampek. Sedangkan 1 tersangka kasus OKT, berinisial ASD alias Anang, merupakan DPO di TKP Karawang Kota.

Para tersangka masing-masing dijerat dengan pasal tindak pidana narkoba berbeda antara lain, tersangka narkoba jenis sabu dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman Mati.
Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 164,08 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 504,36 gram, dan obat keras terlarang (OKT) sebanyak 181 butir.

Tersangka narkoba jenis ganja dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan acaman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Tersangka narkoba jenis OKT terjerat lasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (zal)

Related Articles

Back to top button