KARAWANG

Dekati Parpol, ASN Harus Ajukan Cuti

KARAWANG, RAKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang menegaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Karawang yang ingin mengikuti proses pendekatan dengan partai politik sebagai langkah awal dalam mengikuti proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maka wajib untuk menyerahkan surat cuti.
Koordinator Divisi Pencegahan Partipasi dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu, Ade Permana mengatakan telah memberikan surat edaran himbauan untuk semua ASN melalui bupati pada tanggal 19 Juni. “Bagi ASN yang ingin mencalonkan harus cuti sesuai dengan aturan dari kementerian, kita sudah memberikan surat imbauan kepada bupati pada tanggal 19 Juni untuk ASN yang melakukan pendekatan dengan partai politik harus mengajukan cuti di luar tanggungan,” ujarnya, Rabu (26/6).
Ketika tidak mengajukan surat cuti namun telah melakukan aktivitas pendekatan dengan partai politik maka akan dianggap sebagai pelanggaran. Ia menerangkan hingga sekarang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang sedang dalam proses mengumpulkan data dan informasi terkait informasi sekretaris daerah yang melakukan pendekatan dengan partai politik namun belum mengajukan surat cuti. Ia mengaku telah menerima kedatangan dari ajudan sekretaris daerah yang menanyakan terkait aturan tersebut. “Kalau tidak melakukan cuti maka akan dinyatakan pelanggaran, secara aturan yang akan menegaskan itu nantinya KSN. Kita sedang mengumpulkan data dulu tentang hal yang dilakukan oleh pak Sekda, ketika tanggal 19 banyak spanduk kita sudah memberikan himbauan. Sebelum tanggal 19 kita menerima tamu dari Bkpsdm dan ajudan pak sekda menanyakan perihal beliau harus mengundurkan diri atau tidak ketika mencalonkan diri, tetapi sebelum mengundurkan diri di dalam pendekatan pun sudah di atur dalam aturan harus cuti di luar tanggungan negara. Artinya fasilitas seperti mobil tidak dapat digunakan terlebih dahulu dan ajudannya pun tidak boleh ikut,” jelasnya.
Ade melanjutkan, hingga sekarang informasi yang diterima hanya berupa adanya surat pengajuan pengunduran diri. Meski begitu ia mengaku mengalami kesulitan dalam mendapatkan data terkait aktivitas ASN yang melakukan pendekatan dengan partai politik. Hal itu disebabkan oleh adanya ketidakjujuran dari semua partai politik. “Proses pengajuan cuti ini harus dilakukan mulai sekarang ketika melakukan pendekatan dengan partai politik. Kalau kita menemukan secara langsung maka kita akan berikan surat rekomendasi kepada KSN. Sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat. Ketika kita bertanya kepada semua partai politik tetapi jawabannya tidak memberikan bukti dan ini menjadi sulit untuk kita mendapatkan bukti. Sekarang ini kita baru memberikan himbauan kepada semua ASN yang sedang melakukan pendekatan agar mengajukan cuti. Masyarakat yang ingin melaporkan harus menunjukan bukti nyata. Kalau pendekatan itu artinya datang ke acara partai,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button