Uncategorized

Perubahan UU KSDAHE Resmi Disahkan DPR

Radarkarawang.id- Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) resmi menjadi Undang Undang Perubahan terhadap UU No. 5 tahun 1990 tentang KSDAHE. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI yang juga Ketua Panja RUU KSDAHE, Budisatrio Djiwandono menyebut hari pengesahan tersebut sebagai hari bersejarah karena UU ini sangat krusial untuk upaya pelestarian sumber daya alam hayati Indonesia di masa depan. “Pengesahan UU Perubahan KSDAHE ini adalah hari bersejarah, karena merupakan tonggak capaian dalam upaya menuju tercapainya tiga pilar konservasi; yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan pemanfaatan secara yang lestari. Kita bergerak hari ini, tidak hanya untuk zaman ini, tapi juga demi anak cucu kita di masa depan,” tuturnya, seperti dikutip dari Jawa Pos, Rabu (10/7).
Pembaharuan undang-undang KSDAHE tersebut, lanjut Budisatrio, sangat dibutuhkan mengingat penjagaan terhadap kekayaan kekayaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan hal yang strategis dan prioritas. Sementara UU No.5 tahun 1990 yang selama ini menjadi landasan hukum KSDAHE telah berlaku lebih dari tiga puluh tahun. “Kekayaan Sumber Daya Alam Hayati kita menyangkut dengan ketahanan nasional, harus dikelola dengan penuh kehati-hatian dengan tetap memperhatikan kelestarian dan keberlanjutan. Sementara UU No.5 tahun 1990 yang menjadi landasan hukum kita telah berlaku lebih dari tiga puluh tahun.
Sudah ada dinamika perubahan strategis lingkungan nasional dan global dari berbagai sektor, termasuk politik, sosial dan ekonomi. Prioritasnya adalah perlu dilakukan penguatan dan peningkatan dalam pelaksanaan konservasi,” tutupnya. (asy)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button