Uncategorized

Usai Jalani Hukuman, Panji Gumilang Bebas Murni

Radarkarawang.id- Setelah menjalani hukuman selama 1 tahun, Panji Gumilang, terpidana kasus penodaan agama sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu (17/7).
”Bebas pada 17 Juli 2024 atau tadi pagi,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto, Rabu (17/7) seperti dikutip dari Jawa Pos.
Diteruskannya, Panji Gumilang bebas murni setelah menjalani vonis 1 tahun penjara di Lapas Indramayu. Dengan demikian, pimpinan Ponpes Al Zaytun itu tidak perlu melakukan wajib lapor. ”Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak perlu melakukan wajib lapor,” tuturnya.
Selama menjalani vonis di Lapas Indramayu, kata dia, Panji Gumilang juga telah mendapatkan remisi 15 hari pada Lebaran 2024. ”Dia mendapatkan remisi Idul Fitri selama 15 hari,” terang Robianto.
Sebelumnya, vonis 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama telah dijatuhkan kepada Panji Gumilang. Vonis tersebut dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024. Hakim Ketua Yogi Dulhadi dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama. ”Pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Yogi.
Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Panji Gumilah dijatuhi hukuman bui selama 1 tahun 6 bulan. Vonis 1 tahun penjara tersebut, kemudian dikurangi selama masa penahanan pada proses peradilan. (asy)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button