
PURWAKARTA, RAKA – Anggota Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sukatani, Polres Purwakarta, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tipu gelap yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Polda Lampung pada Jumat (27/9).
Terduga pelaku yang berhasil diamankan yakin berinisial TN (42) warga Desa Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasi Humas AKP Enjang Sukandi mengatakan, pelaku berhasil diamankan oleh anggota unit Reskrim Polsek Sukatani, di Kampung Cikadu, Kecamatan Sukatani. “Terduga pelaku ini merupakan DPO dari Polda Lampung dengan kasus penipuan dan penggelapan. Kemudian anggota Reskrim Polsek Sukatani melaksanakan pengamanan terduga pelaku tersebut dan dibawa ke Mapolsek Sukatani,” ucap Enjang, Sabtu (28/9).
Selanjutnya, sambung dia, Polsek Sukatani menunggu kedatangan anggota Polda Lampung guna melanjutkan proses hukum terkait kasus penipuan dan penggelapan tersebut. “Penangkapan ini menunjukkan kerja sama yang baik antar kepolisian, dalam upaya penegakan hukum dan pencarian pelaku tindak pidana, guna memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya. (yat)