Polisi Ringkus Pemuda Cilegong Penjual Sabu
Pelaku AF Dapat Barang Haram dari Boyan
PURWAKARTA, RAKA – Seorang pemuda asal Kabupaten Purwakarta, AF (30) ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, lantaran ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Hasil penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 7 gram.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menjelaskan terduga pelaku AF tersebut diamankan di wilayah Jalan Industri Ir. H. Juanda, Kampung Cilegong, Desa Cilegong, Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, Pada Minggu, (24/11) lalu.
Ia menjelaskan pengungkapkan kasus peredaran narkotika itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
“Berbekal informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Purwakarta yang dipimpin IPDA Denis Ari Mulyadi melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pemuda yang diketahui berinisial AF,” ungkap Yudi, pada Jumat, (29/11).
Saat ditangkap, kata Yudi, terduga pelaku AF kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasi narkotika jenis sabu.
Pelaku membungkusnya dengan lakban berwarna bening yang didalamnya terdapat kertas tisu warna putih dan didalam nya terdapat sebungkus plastik bening berisi Kristal warna putih Narkotika jenis sabu.
“Kemudian anggota kami melakukan penggeledahan di kediaman AF di wilayah Desa Cilegong, Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta di temukan kembali barang bukti jenis sabu yang di dimpan di kamar tidur AF,” ungkapnya.
Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan hasil dari gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
“Penungkapan ini merupakan upaya Polres Purwakarta guna pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dalam rangka mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI,” ucap Yudi.
Baca Juga : 182 Penderita TB Meninggal Dunia, 3.054 Sembuh
Dari hasil pemeriksaan, kata Yudi, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Boyan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara dititipkan untuk di edarkan.
“Dari tangan pelaku anggota kami berhasil mengamankan narkotik jenis sabu seberat 7 gram. Barang sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri. Tapi juga dijual pada orang lain,” ucap Yudi.
Usai diamankan, Kata Yudi, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara.
Yudi berharap dengan adanya hal ini, aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” ujarnya. (yat)